PASANG IKLANMU DISINI
IMG-20260920-WA0012
IMG-20260926-WA0005

Ketua MKMK Tak Yakin Dapat Batalkan Putusan MK, Kewenangannya Terbatas pada Kode Etik Hakim Konstitusi

Pada
A-AA+A++

SURABAYA (JURNALIS INDONESIA) – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dan beberapa hakim konstitusi lainnya. Kasus ini muncul setelah MK mengeluarkan keputusan yang mengizinkan kepala daerah berumur di bawah 40 tahun untuk maju dalam pemilihan presiden (pilpres).(7/11/2023)

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, dalam sebuah pernyataan, mengungkapkan tantangan yang dihadapi oleh majelis tersebut. “Kita kan baru dilantik tiga hari, harus kerjanya cepat dan perkaranya yang melapor banyak sekali. Bahkan bertambah lagi, 3 lagi. Dari kemarin 14 sekarang jadi 17 (laporan). Tambah lagi ada 16 guru besar membuat laporan. Ini disediakan waktu cuma 30 hari, kami kan cuma 30 hari MKMK ini, dan kemudian berkaitan juga dengan pendaftaran calon,” katanya.

IMG-20260926-WA0006

Jimly juga menjelaskan bahwa beberapa laporan yang diterima oleh MKMK mencakup permintaan untuk mengubah keputusan MK terkait pemilihan presiden. Namun, ia menegaskan bahwa MKMK hanya memiliki kewenangan untuk menegakkan kode etik hakim konstitusi dan tidak dapat mengubah keputusan MK.

Ia mengakui bahwa berbagai laporan yang masuk memiliki beragam persepsi publik, yang membuat proses penanganannya menjadi rumit. Untuk mengatasi hal ini, MKMK memutuskan untuk mengadakan persidangan terbuka, meskipun ini tidak sesuai dengan aturan yang dibuat oleh MK. “Itu tidak sesuai dengan aturan yang dibuat MK tapi kita bikin terbuka sepanjang menyangkut pelapor,” lanjutnya.

Jimly juga menjelaskan bahwa MKMK tidak yakin dapat membatalkan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden. Ranah kewenangan MKMK terbatas pada kode etik hakim konstitusi.

“Kalau Anda tanya apakah saya sudah yakin, saya belum yakin. Kita ini ditugasi menegakkan kode etik perilaku hakim. Kok kita disuruh menilai putusan MK, itu bagaimana?,” jelas Jimly kepada wartawan.

Jimly juga menekankan bahwa pembatalan keputusan hakim MK tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden tidak bisa dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat atau emosi semata. Ia menyatakan bahwa keputusan tersebut harus dipertanggungjawabkan secara benar, secara hukum.

Dengan sidang terbuka yang akan segera digelar, publik dan para pelapor dugaan pelanggaran etik akan menantikan keputusan dari MKMK seputar kasus ini yang telah menjadi sorotan masyarakat. (kus)

Bacaan Lainnya

Diskominfo Jatim Gagas Inovasi Perisai Anak, Satu-satunya di Indonesia

SURABAYA (JURNALIS INDONESIA) – Dinas Komunikasi dan Informatika...

DLH Jatim Targetkan Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik Rampung 2028

SURABAYA (JURNALIS INDONESIA) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH)...

Camat Pragaan Bawa Inovasi Kesiapsiagaan Bencana ke Uji AID Kabupaten Sumenep 2026

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kecamatan Pragaan, Kabupaten...

Pemkab Sumenep Raih Penghargaan dari Kementan atas Partisipasi dalam Program UPLAND 2021–2026

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep...

Diskominfo Sumenep Ajak Warga Ramaikan Festival Musik Tong-Tong melalui Gerakan “Nongtong Bareng”

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dinas Komunikasi dan Informatika...

KSOP Kalianget Perkuat Edukasi Keselamatan Pelayaran melalui Syahbandar Bersholawat

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas...

IMG-20260910-WA0010

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *