Kuasa Hukum NS Angkat Bicara Ihwal Pemaksaan saat Eksekusi Anak

Pada
A-AA+A++

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Pelaksanaan eksekusi oleh pihak tim Pengadilan Agama Pemalang bersama tim pihak Dinas Sosial beserta pihak Kelurahan Bojongbata Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang menuai pro dan kontra di lingkungan pedukuan Glintang, Senin (15/1).

Pasalnya, saat eksekusi tersebut, bagaikan eksekusi lahan, karena rombongan dari tim eksekusi yang diduga ada unsur pemaksaan dan ada keperpihakan dari pemohon eksekusi.

Kebetulan yang dieksekusi tersebut adalah anak yang baru berusia dua tahun setengah (2,5) tahun, anak tersebut berinisial (RF) hasil pernikahan dari inisial (NS) selaku suami dari inisial (RA) selaku istri ketika itu.

“Saat itu saya diusir oleh orang tuanya (RA) dan di suruh bawa anaknya sekalian, akhirnya anak saya bawa ke orang tua saya, saat itu (RA) mengetahui dan mengabaikan, ketika itu anak saya masih berusia tujuh (7) bulan,” kata NS.

“Berjalannya waktu kami berdua sepakat dan telah diputuskan perceraian melalui Pengadilan Agama Pemalang, namun jeda dua tahun kemudian saya dilaporkan di Polres Pemalang dituduh saya merampas hak asuh anak,” terang NS.

Dikatakan oleh Triyatno selaku Kabid KBPPA Kabupaten Pemalang bahwa, terkait eksekusi tersebut kemarin yang dipaksakan oleh Pengadilan Agama. “Tindakan itu menjadi perdebatan dan menimbulkan banyak pertanyaan bagi para pihak,” kata Tryatno, Rabu (17/01/2024), ditemui diruang kerjanya.

Selain itu kata Triyatno, Dinsos telah memberikan pengertian kepada pihak Pengacara RA yang mewakili klien terkait eksekusi yang sedang berlangsung. Namun, permintaan Dinsos untuk meresponsnya dengan bijaksana dan mencari solusi yang lebih manusiawi telah diabaikan.

“Pastinya kami berupaya memberikan usulan kepada Pengadilan Agama agar tidak terburu-buru eksekusi anak tersebut, namun diabaikan,” ungkap Triyatno.

Menurut Kabid KBPPA Dinsos, baru pertama kali Pengadilan Agama Pemalang melakukan eksekusi hak asuh anak. Keterangan ini terbalik dari keterangan dari Humas Pengadilan Agama bahwa sering lakukan eksekusi hak asuh anak ini di Pemalang.

Saat ini, keputusan Pengadilan Agama tersebut sedang menjadi sorotan tajam oleh berbagai pihak. Sejumlah awak media tengah mencoba mendapatkan klarifikasi lebih lanjut dari pihak pengadilan terkait dengan alasan dan pertimbangan eksekusi tersebut.

Dalam pantauan para awak media bahwa, pelaksanaan eksekusi oleh para tim Dinsos dan Pengadilan Agama Pemalang juga tim kuasa hukum RA yang diduga ada unsur pemaksaan dan tidak sesuai regulasi yang ada.

Karena faktanya tidak ada spesialis spikolog, artinya, spikolog dulu agar bisa dialog dengan anak yang akan dieksekusi, karena RA baru melihat anaknya sejak usia anak tujuh bulan lalu ketika itu.

Sementara itu dikatakan oleh Sobirin, SH selaku Humas Pengadilan Agama Pemalang bahwa Pengadilan Agama sudah melakukan kewajibannya namun gagal. “Adapun akan dilakukan eksekusi lagi harus ada permohonan kembali,” kata Sobirin saat ditemui oleh para awak media.

Dikatakan oleh Anggoro, selaku Kuasa Hukum Pemohon dari RA yang telah dihubungi oleh awak media via selulernya mengatakan, harus ada kepastian hukum. “Dan akan kita perjuangkan, nanti kita minta permohonan eksekusi lanjutan dan kemarin ada pihak-pihak yang tidak berkepentingan ikut campur (kakak), pihak paniteranya agak pasif, eksekusi tidak bisa dilaksanakan dan sifatnya Panitera hanya menjalankan putusan Pengadilan,” kata Anggoro.

Untuk fakta bahwa anak tidak pada ibunya selama 2 tahun Anggoro juga mengatakan debat masalah itu sudah berkali-kali diutarakan ke Pengadilan. “Bila argumen itu, tidak akan selesai, memang masing-masing punya perasaan karena dia yang mengandung dan melahirkan bahkan tertekan dan stres,” ucapnya.

Menurut Raidin Anom, selaku Kuasa Hukum NS melalui via telpon kepada para awak media bahwa, mengenai aspek hukum yang terkait dengan tindakan ini pihaknya menyoroti langkah-langkah hukum yang dapat diambil untuk melindungi hak asasi anak dan memastikan keputusan tersebut tidak melanggar standar kemanusiaan.

Menurutnya, kisruh ini membuka diskusi tentang pentingnya kolaborasi antara lembaga tertentu dalam menangani kasus-kasus yang sensitif, terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia.

“Kedepannya, diperlukan koordinasi yang lebih baik dan pemahaman yang lebih mendalam untuk menghindari tindakan yang dapat membahayakan psikis anak dan melanggar hak asasinya,” lanjutnya.

“Selain itu berdasarkan fakta dilapangan bahwa, pelaksanaan eksekusi tersebut tidak sesuai regulasi yang ada, pastinya klien kami mempersilahkan kepada RA mau mengambil anaknya, akan tetapi prakteknya malah anak semakin ketakutan bahkan trauma saat diperiksa di rumah sakit di sepesialis spikolog anak,” terangnya.

Untuk itu jika hal ini dipaksakan oleh Dinas terkait demi untuk kepentingan sepihak dan tidak mementingkan kondisi anak. “Maka kami akan melaporkan ke KOMNAS HAM atau Perlindungan anak, termasuk SP2HP ke dua dari Polres Pemalang, jika tidak ada perkembangan, terpaksa kami akan tingkatkan ke Propam,” tegas Kuasa Hukum NS. (dar)

Bacaan Lainnya

Brigjen TNI Kohir Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Ambunten, Harapkan Pemerataan Pembangunan di Sumenep

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Masyarakat Desa Ambunten, Kecamatan...

Pemprov NTB Tertarik Pelajari Inovasi Tata Kelola Pemerintahan di Kabupaten Sumenep

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep menerima...

Semarak Tahun Baru Islam 1448 H/2026, Pemkab Sumenep Gaungkan Semangat Hijrah Melalui Doa Bersama-Pawai Obor

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep...

Kampung Semarak DRT Jadi Magnet Warga Sumenep, Wadah Ekonomi UMKM hingga Aksi Sosial

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Lapangan Manding Laok, Kecamatan...

Kepala KSOP Kalianget Apresiasi Diklat Pemberdayaan Masyarakat Poltekpel Surabaya di Sumenep

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya...

Ponpes Hidayatut Thalibin Rayakan Harlah Ke-57, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Berintegritas

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pondok Pesantren Hidayatut Thalibin...

IMG-20260617-WA0002

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *