PASANG IKLANMU DISINI

Meski Ada Larangan, SDN Kebunan l Sumenep Nekat Jual LKS ke Siswa

Pada
Meski Ada Larangan, SDN Kebunan l Sumenep Nekat Jual LKS ke Siswa
A-AA+A++

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Meski ada larangan yang mengatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih nekat melakukan praktik kotor menjual buku lembar kerja siswa (LKS).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada pasal 181 huruf a pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Namun di SDN Kebunan I, Sekolah Dasar Negeri pada naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep dibawah kendali Kepala Sekolah bernama Mohammad Ali Wahyudi diketahui menjual buku LKS kepada siswanya.

Salah satu wali murid SDN Kebunan l mengungkapkan, buku LKS yang dijual kepada siswa itu ada Bahasa Indonesia, Matematika, Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti.

“Buku LKS Bahasa Indonesia dijual seharga Rp 23 Ribu, Matematika dijual seharga Rp 23 Ribu, PPKN dijual seharga Rp 23 Ribu, dan PAI dijual seharga Rp 24 Ribu,” beber seorang wali murid yang anaknya duduk di bangku kelas lll di SDN Kebunan l Sumenep kepada Jurnalis Indonesia.

Kepala SDN Kebunan l Sumenep, Mohammad Ali Wahyudi, tidak menampik jika satuan pendidikan yang dipimpinnya menjual buku LKS kepada anak didiknya.

“Iya, SDN Kebunan l memang menjual buku LKS kepada siswa. Dan penjualan buku LKS di SDN Kebunan l sudah dari sebelum-sebelumnya,” katanya dikonfirmasi di SDN Kebunan l Sumenep, Senin (5/8/2024).

Celakanya, pihaknya mengaku juga pernah mendengar adanya larangan dalam menjual buku LKS kepada siswa di sekolah. Hanya saja di SDN Kebunan l Sumenep masih nekat menjual buku LKS itu.

“Dan jika sekarang jadi masalah, saya siap menyetop dan mengembalikan uang kepada siswa,” sebutnya. (ily)

IMG-20260528-WA0030

Bacaan Lainnya

SMAN 1 Ambunten Ukir Prestasi, Sabet Gelar Juara Sepak Bola Antar Pelajar Askab PSSI Sumenep 2026

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Tim sepak bola SMAN...

Didukung Penuh Ketua Komite H. Bambang Budianto, SDN Barkot 3 Pamekasan Gelar JJS Berhadiah Utama Umroh

PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – Didukung penuh Ketua Komite...

Dinas Pendidikan Sumenep Lakukan Seleksi Calon Kepala Sekolah dari Kalangan Guru ASN

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep...

Drs. Rafiudin Ajak Civitas SMAN 1 Ambunten Maknai Idul Adha dengan Ketakwaan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Keluarga Besar SMA Negeri...

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo Raih Penghargaan Nasional Revitalisasi Bahasa Daerah 2026

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Upaya Pemerintah Kabupaten Sumenep,...

516 Kepala Sekolah Terima SK Mutasi Dari Bupati Pemalang

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro,...

IMG-20260508-WA0007

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *