SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Panitia khusus Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 melaksanakan rapat perdana dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat, Jum’at (4/7/2025).
Wakil Ketua Pansus Ahmad Juhairi mengatakan, Perda RPJMD memiliki posisi yang sangat strategis sebab merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang disusun untuk jangka waktu 5 tahun dan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan.
![]()
“RPJMD memuat visi, misi, tujuan, strategi, dan sasaran pembangunan daerah, serta indikator kinerja yang digunakan untuk mengukur keberhasilan pembangunan,” ujar Ahmad Juhairi.
Anggota DPRD Sumenep asal Kepulauan Masalembu itu mengungkapkan, RPJMD bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
“Salah satu persoalan utama Kabupaten Sumenep adalah soal disparitas atau kesenjangan pembangunan kepulauan dan daratan. Persoalan ini harus menjadi tujuan utama yang harus diselesaikan oleh pemerintah melalui raperda RPJMD tahun 2025-2029,” terang Ahmad Juhairi.
Waki Wakil Ketua Pansus Ahmad Juhairi mengharapkan, RPJMD tahun 2025-2029 ini harus mampu menjawab persoalan rakyat, khususnya rakyat kepulauan, yang selama ini mengeluhkan buruknya pembangunan.
“Di antaranya, mulai dari soal infrastruktur jalan dan layanan listrik yang dapat menunjang kesejahteraan rakyat sampai soal tata kelola birokrasi yang dianggap belum maksimal dalam memberikan pelayanan publik pada rakyat,” jelas politisi muda asal Kepulauan Masalembu itu.


