SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep terus berupaya memperkuat perlindungan hak perempuan dan anak pascaperceraian melalui kajian penerapan kebijakan penundaan layanan administrasi kependudukan bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban nafkah.
Sebagai tindak lanjut hasil Forum Komunikasi Publik (FKP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Pengadilan Agama (PA) Sumenep melakukan studi tiru ke Kota Surabaya, Selasa (26/05/2026).
Rombongan dipimpin langsung Kepala Disdukcapil Kabupaten Sumenep, Syahwan Effendy. Kegiatan tersebut bertujuan mempelajari formulasi kebijakan serta sistem penerapan terbaik yang telah dijalankan Pemerintah Kota Surabaya agar dapat diadaptasi di Kabupaten Sumenep.
Menurut Syahwan, wacana kebijakan tersebut mendapat perhatian dan dukungan dari berbagai elemen masyarakat karena dinilai mampu memberikan perlindungan terhadap hak anak maupun mantan istri setelah perceraian.
“Antusiasme tokoh masyarakat sangat tinggi terhadap rencana penerapan kebijakan ini,” ujar Syahwan dalam forum diskusi studi tiru di Pengadilan Agama Surabaya.
Pihaknya juga ingin mencari pola kolaborasi yang efektif antara Disdukcapil, Diskominfo, dan Pengadilan Agama dalam mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Kami ingin mengetahui strategi dan langkah-langkah yang diterapkan agar mantan suami tetap menjalankan kewajibannya,” katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Agama Surabaya mencatat kebijakan penundaan akses layanan administrasi kependudukan yang diterapkan sejak 2023 menunjukkan hasil positif.
Berdasarkan data per 20 April 2023, dari total 11.202 putusan Pengadilan Agama, kebijakan tersebut berhasil mendorong sebanyak 3.041 mantan suami memenuhi kewajiban nafkah dengan total pembayaran mencapai lebih dari Rp12 miliar.
Capaian itu dinilai menjadi langkah nyata dalam memberikan perlindungan hak bagi anak dan mantan istri.
“Kami berharap kebijakan seperti ini nantinya juga dapat diterapkan di Kabupaten Sumenep,” harap Syahwan.
Hal senada disampaikan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Sumenep, Moh. Jatim. Ia mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kota Surabaya dalam menjalankan kebijakan tersebut dan berharap Sumenep dapat mengadopsi langkah serupa.
“Mudah-mudahan Kabupaten Sumenep bisa mengambil contoh karena persoalan ini sudah menjadi isu nasional,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, Suhartono, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan berupa pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK), melainkan penundaan layanan administrasi kependudukan.
“Bukan diblokir, tetapi ditunda. Kalau diblokir, masyarakat tidak bisa mengakses layanan apa pun. Jadi istilah yang kami gunakan adalah penundaan,” tegas Suhartono.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut bertujuan memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak agar tidak dirugikan akibat kewajiban nafkah yang tidak dipenuhi.
Selain mengunjungi Pengadilan Agama Surabaya, rombongan studi tiru juga mendatangi Disdukcapil Kota Surabaya di Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk melihat langsung sistem pelayanan yang diterapkan.

Tidak ada Respon