Perhatikan, Inilah 7 Prioritas Penindakan Operasi Zebra Semeru 2022

Pada
A-AA+A++

Melihat tingginya angka kematian akibat Laka Lantas tersebut perlu adanya edukasi yang intens kepada masyarakat khususnya kepada kaum milenial agar lebih tertib berlalu Lintas sehingga keamanan dan keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas bisa terwujud. Untuk meminimalisir permasalahan tersebut di atas serta untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam berlalu lintas bagi masyarakat Jawa Timur, guna cipta kondisi kamseltibcarlantas menjelang Natal 2022 dan tahun baru 2023 pasca pandemi Covid-19.

“Polda Jawa Timur beserta jajaran dengan dibantu oleh stakeholder terkait akan melaksanakan Operasi kepolisian kewilayahan dengan sandi “Zebra Semeru 2022” dengan mengangkat tema “Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas yang Presisi,” ulasnya.

Operasi Zebra ini akan dilaksanakan selama 14 hari dimulai tanggal 3-16 Oktober 2022. Personel yang dilibatkan sebanyak 3.478 personel dengan perincian Polda Jatim Sebanyak 348 Personel dan Satwil Jajaran Sebanyak 3.130 personel yang akan disebar di seluruh Jajaran Polda Jawa Timur, baik di ruas Jalan Tol, Arteri. Dan Lokasi Lain yang rawan pelanggaran, kemacetan dan Laka Lantas.

“Sehingga Diharapkan Dengan Pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2022 tersebut dapat menekan angka fatalitas Laka Lantas dan menciptakan Kamseltibcarlantas di seluruh wilayah Jawa Timur,” harap Kapolres Sumenep.

Pada pelaksanaan Operasi Zebra ini terdapat 7 Prioritas pelanggaran yang dapat dilakukan penindakan gakkum secara E-Tle dan teguran antara lain pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi atau pengendara ranmor yang masih dibawah umur, pengemudi atau penumpang pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara mobil yang tidak nenggunakan safety belt, pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol, Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus, pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.

Bacaan Lainnya

Masyarakat Apresiasi Respons Cepat Polsek Masalembu Tangani Kasus Pencurian

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Perwakilan masyarakat nelayan di Kecamatan...

Demi Keamanan Warga, Anggota DPRD Sumenep Desak Polsek Masalembu Putus Jaringan Narkoba dan Penadah

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Upaya menjaga keamanan dan...

Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad Absen dari Pemeriksaan KPK

JAKARTA (JURNALIS INDONESIA) – Anggota DPR RI, Anwar...

Mengenaskan, Bupati Baru Pemalang Anom Widiyantoro Diciduk KPK Terkait Jual Beli Proyek dan Jabatan ‎

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Sebanyak 21 orang pejabat...

Bupati Sumenep Apresiasi Sinergi Polri dalam Mendukung Pembangunan Daerah

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi...

Perkuat Good Governance, RSUD Sumenep Teken Kerja Sama dengan Kejari dan Kantor Pertanahan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – RSUD dr. H. Moh....

IMG-20260617-WA0002

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *