Skrol untuk membaca pos
IMG-20260619-WA0002

PN Sumenep Hanya Vonis 3 Bulan 15 Hari bagi Pelaku Upal, Jaksa Mengamini “Tak Banding”

Pada
MEGAH. Penampakan Kantor Pengadilan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur. (foto/ist)
A-AA+A++

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri setempat mendadak jadi sorotan, Jumat (19/4/2024).

Pasalnya, tiga terpidana uang palsu (upal) hanya divonis pidana penjara 3 bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN Sumenep). Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sumenep juga mengamini, menerima, tidak melakukan banding.

IMG-20260619-WA0003

Ketiga pelaku upal yang hanya divonis pidana penjara 3 bulan 15 hari adalah Sohep Bin Muhajir (SM), Masyhuri Bin Martali (MM), Moh. Dahrih Bin Asmar (MD). Ketiganya diketahui merupakan warga Desa Ellak Laok, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

SM, MM dan MD tertangkap tangan menggunakan upal pecahan 100 dan 50 ribu senilai Rp 22 juta 350 ribu guna membeli kayu balok sebanyak 63 batang yang diketahui kepunyaan Abdul Mizan Bin Rusdi.

Tiga orang pelaku upal itu pun diringkus Satuan Reskrim Polres Sumenep, pada 15 November 2023 dan dikenakan Pasal 245 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kendati demikian, ketiga pelaku upal asal Lenteng tersebut ternyata tak perlu berlama-lama mendekam di balik jeruji besi. Keadilan hukum seolah dapat dibeli mereka bertiga semudah ratusan lembar uang rupiah yang dipalsukannya.

Dalam tuntutannya di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga menjabat Kasi Pidum pada Kejaksaan Negeri Sumenep, menuntut ketiganya dengan pidana penjara 7 bulan sebelum divonis 3 bulan 15 hari oleh PN Sumenep.

Kejanggalan dalam tuntutan dan juga vonis yang dijatuhkan terhadap ketiga pelaku upal diperparah dengan tidak bandingnya Jaksa Penuntut Umum atas vonis yang dibawah 2/3 dari tuntutan.

Alhasil SM, MM dan MD dapat melenggang bebas di bulan Februari 2024 kemarin tepat sebelum memasuki bulan Ramadan. Dalam kasus ini pun seakan kepastian dan keadilan hukum di Kabupaten Sumenep bagaikan upal.

Sementara Majelis Hakim Quraisyiyah, SH, MH, yang juga menjabat Wakil Ketua PN Sumenep, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanis Aristya Hermawan, SH, MH, yang juga menjabat Kasi Pidum Kejari Sumenep belum dapat dikonfirmasi.

Bacaan Lainnya

IMG-20260617-WA0002

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *