SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Penyalahguna narkoba berinisial M di Kecamatan Batuputih yang ditangkap oleh Polsek Batuputih lalu dipulangkan oleh Polres Sumenep dengan alasan rawat jalan dibenarkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumenep, Rabu (10/6/2026).
Ipda Benny Halizah Putra, S.H, Katim Pemberantasan BNNK Sumenep, mengakui mengeluarkan surat rekomendasi rawat jalan kepada penyalahguna narkoba berinisial M berdasarkan permohonan dari Reskoba Polres Sumenep.
“Kita disini (BNNK Sumenep) hanya menerima permohonan TAT (Tim Asesmen Terpadu) dari Reskoba Polres Sumenep. Disini itu, ada tim hukum, penyidik dari Reskoba, dari Kejaksaan, dari Psiko dari dokter,” katanya dikonfirmasi di kantornya, Rabu (10/6/2026).
Benny menyebut, keberadaan dokter dari Psiko hanya untuk mengetahui tingkat ketergantungan si pasien.
“Masalah lain lainnya kami serahkan kembali ke Polres,” sebutnya.
Sebelumnya, Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti, menyebut kasus penyalahguna narkoba berinisial M di Kecamatan Batuputih yang tidak ditahan dan gagal direhabilitasi ke Kabupaten Pamekasan, berdasarkan asesmen dengan BNNK dengan hasil rawat jalan dan polanya rawat jalan diserahkan ke BNNK Sumenep.
Benny mengatakan, BNNK Sumenep hanya mengeluarkan rekom rawat jalan, karena tingkat kecanduannya itu rendah. Dan si pasien harus balik kesini lagi (BNNK Sumenep) selama delapan kali tiap minggu.
Setelah itu nanti kata Banny, jangkau damping. Yang dimaksud jangkau damping itu kata dia, BNNK Sumenep melakukan pemantauan sekaligus pendampingan, apakah pasien itu sudah sembuh betul apa belum.
“Di mana aktivitas si pasien M itu tetap kami dampingi dan pantau selama satu tahun agar tidak lagi terjerumus dalam narkoba. Pendampingannya itu selama satu tahun, pola TAT seperti itu,” ungkapnya.
Sebagai informasi, berinisial M sebelumnya ditangkap oleh Polsek Batuputih, pada Selasa (2/6/2026) sore. Kemudian sang penyalahguna narkoba berinisial M, oleh Polsek Batuputih proses hukumnya dilimpahkan ke Polres Sumenep, pada Selasa (2/6/2026) malam.
Plt. Kasi Humas Polres Sumenep Kompol Widiarti menyebut, yang bersangkutan pengguna narkoba, dan tidak bisa ditahan.
“Dia pengguna narkoba. Saat diamankan tidak ada barang bukti narkoba. Dia cuma menggunakan, barang buktinya berupa pipet saja. Sehingga orang tersebut tidak bisa ditahan, dia dilakukan asesmen untuk dilakukan rehab,” kata Widiarti kepada Jurnalis Indonesia, Kamis, 4 Juni 2026.
Kini, penyalahguna narkoba berinisial M yang ditangkap itu sudah dipulangkan ke rumahnya, tidak ditahan maupun direhabilitasi ke Kabupaten Pamekasan. Pada kemarin, Selasa (10/6/2026), bahkan yang bersangkutan terpantau mengikuti kegiatan Ojhung yang ada di Batuputih.

Tidak ada Respon