SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di Kabupaten Sumenep berlangsung aman, tertib, dan kondusif, Rabu (10/6/2026). Kuasa hukum pemenang lelang, Andika Megiesta Cahya Hendra Kusuma, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum dan bentuk perlindungan negara terhadap hak warga yang diperoleh melalui proses hukum yang sah.
Dalam keterangannya kepada awak media, pengacara yang dikenal dengan julukan “Pengacara Alam Gaib” itu menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Sumenep yang dinilai telah menjalankan kewenangannya secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam mengeksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Andika, proses eksekusi bukanlah tindakan yang dilakukan secara mendadak. Tahapan tersebut merupakan akhir dari rangkaian proses hukum panjang yang telah melalui berbagai upaya hukum hingga menghasilkan putusan final dan mengikat.
“Setiap putusan yang telah inkracht wajib dihormati oleh seluruh pihak sebagai bentuk penghormatan terhadap asas kepastian hukum. Eksekusi bukan tindakan sepihak, melainkan pelaksanaan perintah pengadilan yang sah berdasarkan undang-undang. Negara harus hadir memastikan putusan pengadilan dapat dilaksanakan secara nyata,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan penghargaan kepada Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., beserta jajaran Polres Sumenep yang telah mengawal jalannya proses eksekusi sehingga berlangsung aman dan tertib.
Menurutnya, profesionalisme aparat kepolisian berperan penting dalam menjaga situasi tetap kondusif sehingga seluruh tahapan eksekusi dapat dilaksanakan sesuai prosedur tanpa menimbulkan gangguan keamanan.
Apresiasi serupa juga diberikan kepada jajaran TNI dari Kodim 0827/Sumenep yang turut membantu pengamanan di lokasi. Kehadiran unsur TNI dan Polri dinilai mencerminkan sinergi antarlembaga negara dalam menjaga stabilitas dan ketertiban selama pelaksanaan putusan pengadilan.
Selain itu, Andika turut mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep, serta seluruh unsur pemerintahan yang mendukung kelancaran pelaksanaan eksekusi sesuai aturan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pasal 196 HIR memberikan hak kepada pihak yang memenangkan perkara untuk meminta pelaksanaan putusan melalui mekanisme eksekusi apabila pihak yang kalah tidak menjalankan putusan secara sukarela.
Sementara itu, Pasal 200 ayat (11) HIR memberikan kewenangan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memerintahkan pengosongan objek sengketa melalui bantuan jurusita dan panitera, serta aparat keamanan apabila diperlukan.
Menurutnya, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hukum acara perdata telah mengatur secara jelas tata cara pelaksanaan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Andika juga menegaskan bahwa upaya hukum maupun perlawanan perdata yang diajukan tidak serta-merta menghentikan pelaksanaan eksekusi.
“Pasal 207 ayat (3) HIR juncto Pasal 227 RBg mengatur bahwa perlawanan terhadap eksekusi pada prinsipnya tidak menangguhkan pelaksanaan eksekusi, kecuali terdapat penetapan pengadilan yang menyatakan sebaliknya. Dengan demikian, hukum telah memberikan kepastian terkait keberlanjutan pelaksanaan putusan yang sudah inkracht,” jelasnya.
Ia juga menyinggung mengenai Peninjauan Kembali (PK) yang kerap dijadikan dasar permohonan penundaan eksekusi. Menurutnya, Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang telah beberapa kali diubah, menegaskan bahwa pengajuan PK merupakan hak hukum setiap warga negara. Namun, pengajuan PK tidak otomatis menghilangkan maupun menangguhkan kekuatan eksekutorial putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“PK adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh hukum. Namun, pengajuan PK tidak secara otomatis menghentikan eksekusi selama tidak ada penetapan resmi dari pengadilan yang berwenang,” katanya.
Ia menilai salah satu tolok ukur tegaknya negara hukum adalah kemampuan negara dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Negara hukum tidak hanya memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengajukan gugatan, banding, kasasi, maupun PK. Negara juga harus menjamin bahwa putusan yang telah final dapat dilaksanakan. Jika putusan inkracht tidak dapat dieksekusi, maka kepastian hukum akan kehilangan maknanya,” tegasnya.
Andika menambahkan, pelaksanaan eksekusi di Sumenep merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap kliennya selaku pemenang lelang yang memperoleh hak melalui mekanisme hukum yang sah dan telah diuji dalam berbagai tingkat peradilan.
Meskipun demikian, pihaknya tetap menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan keberatan maupun menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, seluruh proses tersebut harus dilakukan secara tertib, damai, dan tidak menghambat tugas aparat maupun jalannya proses hukum.
Menutup keterangannya, ia mengajak seluruh pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif, menghormati lembaga peradilan, serta menjadikan hukum sebagai sarana utama dalam menyelesaikan sengketa dan perbedaan kepentingan.
“Penghormatan terhadap putusan pengadilan adalah bentuk penghormatan terhadap negara hukum. Kepastian hukum, keadilan, dan ketertiban hanya dapat terwujud apabila seluruh pihak menghargai proses hukum yang telah berjalan dan menerima putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bagian dari sistem hukum yang harus dijaga bersama,” pungkasnya.

Tidak ada Respon