SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Akhirnya setelah lama leluasa tanpa sanksi, kini Drs. Ach Surahman, M.Pd, terlapor kasus calo pungutan liar (pungli) kenaikan pangkat yang merupakan seorang pengawas SD di Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep bakal segera menerima sanksi atau punisment atas perbuatan yang mencoreng ini, Senin (26/2/2024).
Kepada Jurnalis Indonesia, Inspektur Pembantu ll Inspektorat Kabupaten Sumenep Kristian Handono mengaku telah memanggil Drs. Ach Surahman, M.Pd, terlapor kasus calo pungutan liar (pungli) kenaikan pangkat yang merupakan seorang pengawas SD itu.
“Sudah dipanggil,” terang Kristian Handono kepada Jurnalis Indonesia saat ditemui di ruangan Resepsionis Inspektorat Kabupaten Sumenep, Senin (26/2).
Inspektur Pembantu ll Inspektorat Kabupaten Sumenep mengatakan, mengenai hasil pemeriksaan kepada terlapor Drs. Ach Surahman, M.Pd, saat ini tidak bisa menyampaikan. Namun ditegaskan, kasus oknum Pengawas SD di dinas pendidikan yang mencoreng ini menjadi atensinya.
“Terkait hasil dari pemanggilan itu kita tidak bisa ekspos,” kata Inspektur Pembantu ll Inspektorat Kabupaten Sumenep.
Kristian Handono meminta publik bersabar karena tentu ada sanksi tegas kepada yang bersangkutan, Drs. Ach Surahman, M.Pd, terlapor kasus calo pungli kenaikan pangkat yang memungut uang jutaan rupiah itu.
“Tunggu proses hasil akhir untuk punisment-nya,” tegasnya kepada Jurnalis Indonesia seraya mengatakan sekarang masih berproses. (ily)

Tidak ada Respon