SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Tiga desa dalam hal ini Desa Kolor, Desa Talango dan Desa Cabbiya, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menegaskan untuk tukar guling TKD (Tanah Kas Desa) yang kini jadi perumahan Bumi Sumekar Asri (BSA) ada, tidak fiktif.
Sebagaimana ditegaskan oleh Herman Wahyudi selaku Kuasa Hukum dari ketiga pemerintah desa tersebut yakni Desa Kolor, Desa Talango dan Desa Cabbiya, yang memiliki bidang TKD yang terletak di tengah Kota Sumenep, tepatnya di lokasi yang kini menjadi areal Perumahan Bumi Sumekar Asri (BSA), Senin (27/11/2023), kepada sejumlah media di lahan tukar guling tanah perumahan BSA milik H. Sugianto.
Herman Wahyudi mengaku heran jika ada yang menuding kalau tanah tukar guling untuk ketiga desa itu disebutkan tidak ada atau fiktif. Padahal jelas-jelas ada, tidak fiktif.
“Yang jelas, ganti rugi tanah percaton 3 desa itu ada,” tegas Herman Wahyudi seraya menunjukkan bukti sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Sumenep.
Herman Wahyudi juga memastikan dalam waktu dekat tanah tukar guling untuk ketiga desa tersebut akan dilakukan penggarapan.
“Sebab, tanah disini merupakan lahan produktif. Total keseluruhan ada 17,5 hektar. Status tanah ini jelas dan ada sertifikatnya yang telah diterbitkan oleh BPN,” terangnya.
Bahkan saat ini, diterangkan Herman, telah melakukan persiapan untuk penggarapan lahan hasil tukar guling dari tanah BSA untuk ketiga desa tersebut.
“Kita selaku kuasa hukum dari 3 pemerintah desa saat ini dalam rangka untuk melakukan penggarapan tanah tukar guling ini. Karena permintaan dari klien kami bagaimana lahan itu bisa tergarap di tahun ini. Rencananya akan ditanami jagung dan padi,” ungkap Herman Wahyudi. (ily)

Tidak ada Respon