PASANG IKLANMU DISINI
IMG-20260920-WA0012
IMG-20260926-WA0005

Gubernur Jateng Serahkan SK Penugasan Plt Bupati Pemalang kepada Nurkholes

Pada
A-AA+A++

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyerahkan Surat Keputusan (SK) penugasan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pemalang kepada Wakil Bupati Pemalang, Nurkholes, dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang, Jumat (31/7/2026).

SK penugasan tersebut diserahkan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Tengah, Iwanuddin Iskandar. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan bahwa Gubernur Jawa Tengah telah memberikan mandat kepada Nurkholes untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Pelaksana Tugas Bupati Pemalang.

IMG-20260926-WA0006

“Dengan penugasan ini, seluruh tugas pemerintahan yang menjadi kewenangan bupati beralih menjadi tanggung jawab Wakil Bupati selaku Plt Bupati Pemalang. Kami berharap amanah ini dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Pemalang hingga akhir masa jabatan,” ujar Iwanuddin.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Pemalang untuk tetap menjaga situasi yang aman dan kondusif serta memberikan dukungan terhadap jalannya roda pemerintahan. Sementara itu, proses hukum yang tengah berlangsung, menurutnya, sepenuhnya diserahkan kepada pihak yang berwenang.

Usai menerima SK penugasan, Plt Bupati Pemalang Nurkholes menegaskan bahwa langkah awal yang akan dilakukan adalah memperkuat konsolidasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

“Saya telah menerima penugasan dari Bapak Gubernur untuk menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Pemalang hingga akhir masa jabatan. Langkah pertama yang akan kami lakukan adalah konsolidasi internal. Kami memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak boleh terganggu. Begitu pula pelaksanaan APBD harus tetap berjalan sesuai dengan rencana,” kata Nurkholes.

Ia menambahkan, konsolidasi akan dilakukan secara intensif bersama seluruh jajaran birokrasi agar situasi yang terjadi tidak memengaruhi kinerja pemerintahan. Seluruh aparatur sipil negara (ASN), lanjutnya, diminta tetap bekerja secara profesional sesuai tugas pokok dan fungsinya dengan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, Nurkholes mengimbau masyarakat Kabupaten Pemalang agar tetap tenang, menjaga kondusivitas daerah, serta tidak mudah terprovokasi. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Rapat tersebut turut dihadiri Kepala Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah, dan Kerja Sama Provinsi Jawa Tengah Edy Iswanto, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Tengah Harso Susilo, Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang Bagus Sutopo, para staf ahli, asisten, kepala perangkat daerah, serta kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang.

Bacaan Lainnya

Anggaran Jasa Pencatatan dan Pengumpulan Data Keluarga di Dinkes P2KB Sumenep Tembus Rp200 Juta, Kadinkes Ellya Enggan Buka Suara

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Uang Anggaran Pendapatan dan...

Diskan Sumenep Anggarkan Rp180 Juta untuk Pengadaan Jaring dan Perahu, Penerimanya Misterius, Plt Kadis-Kabid Ikut Menghilang

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten...

Pengadaan Telur, Gula, Kecap, Beras dan Minyak di Dinsos P3A Sumenep Hampir Setengah Milyar, Kadis Sebut untuk Disabilitas

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dinsos Sosial, Pemberdayaan Perempuan...

Dishub Berau Bersiap Tertibkan Parkir Liar di Kawasan RSUD dr. Abdul Rivai

BERAU (JURNALIS INDONESIA) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten...

Warga Berau Gelar Aksi di Depan Kantor PLN, Protes Pemadaman Listrik

BERAU (JURNALIS INDONESIA) – Sejumlah warga Kabupaten Berau...

Kelebihan Kuota Calon, Panitia Pilkades Sidorejo Comal Gelar Seleksi Tertulis

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Panitia Pemilihan Kepala Desa...

IMG-20260910-WA0010

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *