Menu

Mode Gelap
Darurat Sampah, DPRD Pemalang Usulkan Status Bencana Demi Keselamatan Pengendara, Satlantas Polres Sampang Imbau Masyarakat Patuhi Aturan Lalulintas IWO Pamekasan Apresiasi Kepemimpinan Kapolres AKBP Jazuli Dani Iriawan Sejarah Baru, Sahabati Latifah Perempuan Pertama yang Jadi Ketua PMII Cabang Sampang Periode 2025-2026 Dandim 0826/Pamekasan Tinjau Langsung Program Makan Bergizi Gratis Hari Pertama

HUKUM & KRIMINAL · 31 Agu 2024 17:33 WIB

Korban Minta Polsek Batang-Batang Cepat Tangani Laporan Penganiayaan yang Libatkan 3 Gerombolan Wanita


 ILUSTRASI. Korban Minta Polsek Batang-Batang Cepat Tangani Laporan Penganiayaan yang Libatkan 3 Gerombolan Wanita. (foto/ist) Perbesar

ILUSTRASI. Korban Minta Polsek Batang-Batang Cepat Tangani Laporan Penganiayaan yang Libatkan 3 Gerombolan Wanita. (foto/ist)

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dewi Ratnasari (28) asal Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang menjadi korban penganiayaan oleh 3 gerombolan wanita meminta Polsek setempat cepat menangani laporannya, Sabtu (31/8/2024).

Dewi Ratnasari (korban) telah melaporkan kasus penganiayaan yang menimpa dirinya kepada Polsek Batang-Batang, Polres Sumenep, Polda Jatim, sudah seminggu ke sekarang yakni tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 Wib, satu jam setelah mendapatkan aksi penganiayaan.

Sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan bernomor: STPL/6/VIII/2024/RESKRIM yang dikeluarkan oleh Polsek Batang-Batang.

Dewi Ratnasari mengungkapkan, dirinya telah dianiaya oleh Sulastri, Asmani dan Hosna yang terjadi di teras rumahnya sekira pukul 21.00 WIB.

Dikatakan, penganiayaan kepada dirinya bermula saat perempuan 28 tahun ini berdiri di teras rumahnya didatangi oleh Sulastri, Asmani dan Hosna.

Sulastri lalu berkata “kamu kenapa kok nunggu suami korban”, selanjutnya langsung memukul dan menjambak rambut dan baju korban secara berkali-kali hingga datang seseorang memisah dengan cara menarik Sulastri.

“Di saat itu juga, lalu secara tiba-tiba Asmani menampar muka saya dan menarik rambut, dan juga baju,” terangnya.

Kemudian datang orang memisah. Di saat duduk lemas, secara tiba-tiba Hosna juga datang menendang badan korban sebanyak tiga kali dan menjambak rambut korban hingga datang Norudin untuk memisah dengan menarik Hosna. Hingga banyak warga tetangga berdatangan untuk memisah.

“Dan saat itu saya tidak melakukan perlawanan,” jelas korban, Dewi Ratnasari.

Akibat kejadian itu, Dewi Ratnasari (korban) mengaku mengalami luka memar memerah pada tangan kanan, memar memerah pada leher bagian depan, belakang, leher bagian kanan dan kiri. Sekaligus mengalami sakit pada bagian kepala bagian atas hingga mengalami pusing.

“Maka sudah sepatutnya saya meminta kepada Polsek Batang-Batang untuk cepat menangani laporan saya yang telah menjadi korban penganiayaan mereka. Agar mereka itu tidak sewenang-wenang kepada orang,” pinta korban.

Kanit Reskrim Polsek Batang-Batang, Polres Sumenep, mengaku, dalam kasus ini sudah memeriksa saksi-saksi.

Di awal pelaporan, Kanit Reskrim Polsek Batang-Batang mengatakan, masih mengutamakan kesehatan korban dalam melakukan pemeriksaaan. Sebab dikatakan, korban masuk rumah sakit.

“Dan Minggu ini akan dijadwalkan untuk pemeriksaan kepada terlapor,” terang Angga. (ily)

Artikel ini telah dibaca 144 kali

Baca Lainnya

Kasus Penipuan Calon Bintara 900 Juta di Pemalang, Briptu WT Akhirnya Dipecat dari Polisi

9 Januari 2025 - 13:09 WIB

Kasus Penodongan Pistol ke Sopir Ambulans di Sumenep Mulai Disidangkan: Minta Terdakwa Dihukum Berat

8 Januari 2025 - 18:00 WIB

Kasus Penodongan Pistol ke Sopir Ambulans di Sumenep Mulai Disidangkan: Minta Terdakwa Dihukum Berat

Polsek Batuputih Diminta Gerak Cepat Proses Perkara Kekerasan terhadap Anak Yatim

8 Januari 2025 - 09:08 WIB

Peredaran Uang Palsu Terjadi di Sumenep Madura, 3 Pelaku Diamankan

7 Januari 2025 - 15:51 WIB

Dua Hari Hilang, Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas Dalam Sumur

7 Januari 2025 - 14:18 WIB

Diduga Menipu Calon Bintara 900 Juta, Oknum Anggota Polres Pemalang Jadi Tersangka

5 Januari 2025 - 18:01 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL