MADURA (JURNALIS INDONESIA) – Pemberantasan rokok ilegal yang aktif dilakukan oleh Bea Cukai Madura yang dipimpin Muhammad Syahirul Alam terkesan hanya omong kosong. Padahal Bea Cukai Madura aktif turun ke kabupaten yang ada di wilayahnya melakukan sosialisasi seraya mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal di Madura.
Bahkan kegiatannya didokumentasikan dengan baik dan dipajang di akun media sosial Bea Cukai Madura. Pada suatu kesempatan, Muhammad Syahirul Alim, Kepala Bea Cukai Madura, mengajak masyarakat untuk bersama jaga masa depan dengan mendukung rokok legal dan berkontribusi pada pembangunan.
Sekaligus juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan berperan aktif melawan peredaran rokok ilegal untuk wujudkan Madura yang bebas dari rokok ilegal demi generasi yang lebih sehat dan sejahtera.
Karena upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal khususnya di Madura dapat memberikan dampak positif bagi penerimaan negara serta perlindungan konsumen.
Linda, Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Madura dalam suatu kesempatan juga mengulas dampak buruk rokok ilegal mulai dari kerugian negara hingga bahaya bagi kesehatan.
Lalu masyarakat diharapkan lebih peka dan peduli dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal khususnya di Madura demi masa depan yang lebih baik.
Hanya saja kini, Bea Cukai Madura yang dipimpin Muhammad Syahirul Alam seakan bermain-main dalam penegakan hukum memberantas peredaran rokok ilegal yang ada di wilayah hukumnya. Bagaimana tidak, PR Paku Alam di Kabupaten Pamekasan yang ditengarai milik Haji ‘S’ alias Haji Sugik kendati diduga memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal dibiarkan.
Haji ‘S’ alias Haji Sugik, pemilik PR Paku Alam asal Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, diduga kuat sebagai pemilik rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos) merk ‘SS’ yang diedarkan hingga ke luar Madura.
Selain rokok polos tanpa dilekati pita cukai merk ‘SS’, Haji ‘S’ alias Haji Sugik yang disebut pemilik PR Paku Alam asal Kabupaten Pamekasan itu juga diduga mengedarkan rokok ilegal dengan berpita cukai salah peruntukan atau saltuk merk Connext.
Sumber Jurnalis Indonesia mengungkapkan, rokok merk Connext berpita cukai dengan warna bungkus didominasi cokelat yang dipojok kiri bawah bertuliskan 20 Kretek Filter Bold yang diduga kuat diproduksi dan diedarkan oleh PR Paku Alam milik Haji ‘S’ alias Haji Sugik menggunakan pita cukai SKT.
“Kalau pita cukai seperti yang ada di rokok Connext yang disebut milik Haji ‘S’ alias Haji Sugik PR Paku Alam itu jelas menggunakan SKT,” ungkap sumber seraya mengatakan rokok filter itu seharusnya pakai pita cukai SKM bukan SKT, sehingga itu tidak sesuai dengan peruntukannya, dan pita cukai SKT itu lebih murah dari SKM.
Haji ‘S’ alias Haji Sugik belum dapat dikonfirmasi. Sementara Admin Bea Cukai Madura menyarankan agar menghubungi kontak pengaduan Bea Cukai Madura.
Jurnalis Indonesia kini dalam penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap dibalik suburnya bisnis gelap rokok ilegal di Madura yang diduga kuat diproduksi oleh oknum pengusaha nakal yang memiliki Perusahaan Rokok (PR) yang sudah memiliki izin operasional atau NPPBKC. Seperti PR Paku Alam yang ditengarai milik Haji ‘S’ alias Haji ‘Sugik’ yang hingga kini dibiarkan.
Sementara dihimpun Jurnalis Indonesia, di wilayah Madura, seperti di Kabupaten Sumenep kini juga marak dugaan bisnis gelap jual beli pita cukai, modusnya banyak perusahaan rokok (PR) yang sudah memiliki izin operasional atau NPPBKC yang terdaftar resmi di Bea Cukai namun tidak berproduksi, akan tetapi rutin melakukan penebusan pita cukai yang kemudian dijual kembali dengan keuntungan mulai dari 20 sampai 30 persen. (ily/red)