Menu

Mode Gelap
Wakil Bupati Sumenep Imam Hasyim Kunjungi Sejumlah Kantor Pelayanan Publik di Hari Pertama Kerja Babinsa Desa Nyalabu Laok Terjun ke Sawah Bantu Petani Upaya Dukung Ketahanan Pangan Penyidik Unit PPA Reskrim Polres Merauke Dinilai Lamban Tangani Kasus Percobaan Pemerkosaan IRT MBS Billiard & Cafe di Sumenep Jadi Wadah Baru Bersantai dan Berolahraga Salurkan Bakat Kasus Korupsi DID di Sampang, Aktivis Anti Rasuah Jatim Kembali Lakukan Demo Jilid II di Polda Jawa Timur

HUKUM & KRIMINAL · 23 Feb 2025 15:18 WIB

Bea Cukai Madura Harus Cabut Izin NPPBKC PR Paku Alam Milik Haji Sugik Pamekasan Jika Serius Berantas Rokok Ilegal


 KOLASE FOTO. Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alam di tengah bayang-bayang rokok ilegal merk 'SS' yang beredar luas tanpa dilekati pita cukai dan rokok merek 'Connext' yang ditengarai berpita cukai salah peruntukan atau saltuk yang diduga kuat milik Haji 'S' alias Haji Sugik PR Paku Alam asal Kabupaten Pamekasan. (foto/ist jurnalis indonesia) Perbesar

KOLASE FOTO. Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alam di tengah bayang-bayang rokok ilegal merk 'SS' yang beredar luas tanpa dilekati pita cukai dan rokok merek 'Connext' yang ditengarai berpita cukai salah peruntukan atau saltuk yang diduga kuat milik Haji 'S' alias Haji Sugik PR Paku Alam asal Kabupaten Pamekasan. (foto/ist jurnalis indonesia)

MADURA (JURNALIS INDONESIA) – Bea Cukai Madura harus mencabut izin operasional atau NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) yang dikeluarkan pada Perusahaan Rokok (PR) Paku Alam asal Kabupaten Pamekasan yang ditengarai milik Haji ‘S’ alias Haji Sugik jika memang serius memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah hukumnya. Minggu (23/2/2025).

Pasalnya, PR Paku Alam yang ditengarai milik Haji ‘S’ alias Haji Sugik itu diduga kuat menyalahgunakan izin dengan memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal tanpa pita cukai merek ‘SS’ dan rokok merek ‘Connext’ dengan berpita cukai salah peruntukan atau saltuk.

Sumber Jurnalis Indonesia menyebut rokok tanpa dilekati pita cukai merk ‘SS’ yang diduga kuat milik Haji ‘S’ alias Haji Sugik pemilik PR Paku Alam asal Kabupaten Pamekasan itu beredar luas hingga ke luar Madura.

“Rokok milik Haji Sugik tersebut laris di Cilegon, Provinsi Banten, Tangerang, Jabar, Lombok, Lampung dan lainnya,” terang sumber.

Ternyata berdasarkan sumber Jurnalis Indonesia, selain rokok tanpa dilekati pita cukai merk ‘SS’, PR Paku Alam asal Kabupaten Pamekasan yang ditengarai milik Haji ‘S’ alias Haji Sugik itu diduga kuat juga memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal berpita cukai salah peruntukan atau saltuk.

Adalah rokok merk ‘Connext’ berpita cukai dengan warna bungkus didominasi cokelat yang dipojok kiri bawah bertuliskan 20 Kretek Filter Bold yang ditengarai ditempel menggunakan pita cukai SKT.

“Kalau pita cukai seperti yang ada di rokok ‘Connext’ yang disebut milik Haji ‘S’ alias Haji Sugik PR Paku Alam itu jelas menggunakan SKT,” ungkap sumber seraya mengatakan rokok filter itu seharusnya pakai pita cukai SKM bukan SKT, sehingga itu tidak sesuai dengan peruntukannya, dan pita cukai SKT itu lebih murah dari SKM.

Sementara Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alam belum dapat dikonfirmasi terkait keseriusan memberantas peredaran rokok ilegal yang bersarang di wilayah hukumnya. (ily/red)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

Baca Lainnya

Ironi Penegakan Hukum Rokok Ilegal Merk ‘SS’ asal Pamekasan, Kurir Ditangkap Pemilik Dibiarkan?

25 Februari 2025 - 16:42 WIB

Barang bukti rokok ilegal merk 'SS' yang diduga milik Haji Sugik pemilik PR Paku Alam asal Kabupaten Pamekasan yang ditunjukkan saat jumpa pers pada bulan Desember 2024. (foto/ist)

Penyidik Unit PPA Reskrim Polres Merauke Dinilai Lamban Tangani Kasus Percobaan Pemerkosaan IRT

25 Februari 2025 - 13:09 WIB

Ilustrasi

Rokok Ilegal Tumbuh Subur di Pamekasan, Kini Merk ‘Premium Bold’ juga Dibiarkan Beredar

24 Februari 2025 - 21:53 WIB

KOLASE FOTO. Rokok ilegal merk 'Premium Bold' yang juga berasal dari Kabupaten Pamekasan yang hingga kini dibiarkan beredar dan Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim yang memiliki otoritas dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Madura. (foto/ist jurnalis indonesia)

Kasus Korupsi DID di Sampang, Aktivis Anti Rasuah Jatim Kembali Lakukan Demo Jilid II di Polda Jawa Timur

24 Februari 2025 - 16:32 WIB

Kasus Korupsi DID di Sampang, Aktivis Anti Rasuah Jatim Kembali Lakukan Demo Jilid II di Polda Jawa Timur

Ternyata Rokok Ilegal Merk ‘SS’ yang Diduga Milik Haji Sugik PR Paku Alam Pamekasan Sudah Pernah Ditangkap

24 Februari 2025 - 15:29 WIB

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, didampingi oleh Kasatreskrim AKBP Aris Purwanto, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jatim I, Achmad Fatoni, beserta Kapolsek Simokerto Kompol Didik, saat jumpa pers penangkapan rokok ilegal merk 'SS' di bulan Desember 2024. (foto/ist)

Bea Cukai Madura Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal, PR Paku Alam Pamekasan Diduga Edarkan Rokok Polos-Pita Cukai Saltuk Dibiarkan

22 Februari 2025 - 10:05 WIB

KOLASE FOTO. Rokok 'SS' yang diedarkan tanpa dilekati pita cukai hingga keluar Madura, dan Rokok Connext yang disebut menggunakan pita cukai SKT alias berpita cukai salah peruntukkan yang diduga kuat milik Haji 'S' alias Haji Sugik pemilik PR Paku Alam asal Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, yang terkesan dibiarkan dan Muhammad Syahirul Alim, Kepala Bea Cukai Madura, yang seakan bermain-main dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang ada di wilayah hukumnya. (ist/jurnalis indonesia)
Trending di HUKUM & KRIMINAL