MADURA (JURNALIS INDONESIA) – Bea Cukai Madura harus mencabut izin operasional atau NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) yang dikeluarkan pada Perusahaan Rokok (PR) Paku Alam asal Kabupaten Pamekasan yang ditengarai milik Haji ‘S’ alias Haji Sugik jika memang serius memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah hukumnya. Minggu (23/2/2025).
Pasalnya, PR Paku Alam yang ditengarai milik Haji ‘S’ alias Haji Sugik itu diduga kuat menyalahgunakan izin dengan memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal tanpa pita cukai merek ‘SS’ dan rokok merek ‘Connext’ dengan berpita cukai salah peruntukan atau saltuk.
Sumber Jurnalis Indonesia menyebut rokok tanpa dilekati pita cukai merk ‘SS’ yang diduga kuat milik Haji ‘S’ alias Haji Sugik pemilik PR Paku Alam asal Kabupaten Pamekasan itu beredar luas hingga ke luar Madura.
“Rokok milik Haji Sugik tersebut laris di Cilegon, Provinsi Banten, Tangerang, Jabar, Lombok, Lampung dan lainnya,” terang sumber.
Ternyata berdasarkan sumber Jurnalis Indonesia, selain rokok tanpa dilekati pita cukai merk ‘SS’, PR Paku Alam asal Kabupaten Pamekasan yang ditengarai milik Haji ‘S’ alias Haji Sugik itu diduga kuat juga memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal berpita cukai salah peruntukan atau saltuk.
Adalah rokok merk ‘Connext’ berpita cukai dengan warna bungkus didominasi cokelat yang dipojok kiri bawah bertuliskan 20 Kretek Filter Bold yang ditengarai ditempel menggunakan pita cukai SKT.
“Kalau pita cukai seperti yang ada di rokok ‘Connext’ yang disebut milik Haji ‘S’ alias Haji Sugik PR Paku Alam itu jelas menggunakan SKT,” ungkap sumber seraya mengatakan rokok filter itu seharusnya pakai pita cukai SKM bukan SKT, sehingga itu tidak sesuai dengan peruntukannya, dan pita cukai SKT itu lebih murah dari SKM.
Sementara Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alam belum dapat dikonfirmasi terkait keseriusan memberantas peredaran rokok ilegal yang bersarang di wilayah hukumnya. (ily/red)