MADURA (JURNALIS INDONESIA) – Rokok ilegal rupanya tumbuh subur di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Terbaru, didapatkan juga rokok merk ‘Premium Bold’ yang diedarkan tanpa dilekati pita cukai yang diketahui berasal dari kabupaten berjuluk Bumi Gerbang Salam itu. Senin (24/2/2025).
Sumber Jurnalis Indonesia menyebut, rokok ‘Premium Bold’ yang tanpa dilekati pita cukai ini bebas beredar dan laris manis di pasaran.
“Rokok merk ‘Premium Bold’ ilegal tanpa dilekati pita cukai itu produk dari Pamekasan,” terang sumber, Senin (24/2/2025).
Celakanya, rokok ‘Premium Bold’ ilegal yang diedarkan tanpa dilekati pita cukai hingga kini aman-aman saja dan terkesan dibiarkan oleh pihak berwenang yang memiliki otoritas seperti Bea Cukai. Dalam hal ini Bea Cukai Madura yang berkantor di Kabupaten Pamekasan.
Padahal jelas terkait pelanggaran produksi dan peredaran rokok ilegal itu melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Yang sanksi pidananya dapat berupa hukuman penjara hingga delapan tahun. Selain hukuman penjara, pelaku juga dihadapkan pada kewajiban membayar denda yang besarnya mencapai sepuluh hingga dua puluh kali lipat dari nilai cukai yang dihindari.
Berdasarkan catatan Jurnalis Indonesia, selain rokok ‘Premium Bold’ ilegal, terdapat juga rokok ilegal merk ‘SS’ yang diedarkan tanpa dilekati pita cukai dan rokok merk ‘Connext’ yang ditengarai berpita cukai salah peruntukan atau saltuk yang berasal dari Kabupaten Pamekasan yang hingga kini seakan dibiarkan oleh Bea Cukai. Gempur rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai Madura terkesan hanya omong kosong.
Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim belum dapat dikonfirmasi terkait maraknya peredaran rokok ilegal yang terdapat di wilayah hukumnya. (ily/red)