Menu

Mode Gelap
Wakil Bupati Sumenep Imam Hasyim Kunjungi Sejumlah Kantor Pelayanan Publik di Hari Pertama Kerja Babinsa Desa Nyalabu Laok Terjun ke Sawah Bantu Petani Upaya Dukung Ketahanan Pangan Penyidik Unit PPA Reskrim Polres Merauke Dinilai Lamban Tangani Kasus Percobaan Pemerkosaan IRT MBS Billiard & Cafe di Sumenep Jadi Wadah Baru Bersantai dan Berolahraga Salurkan Bakat Kasus Korupsi DID di Sampang, Aktivis Anti Rasuah Jatim Kembali Lakukan Demo Jilid II di Polda Jawa Timur

HUKUM & KRIMINAL · 24 Feb 2025 21:53 WIB

Rokok Ilegal Tumbuh Subur di Pamekasan, Kini Merk ‘Premium Bold’ juga Dibiarkan Beredar


 KOLASE FOTO. Rokok ilegal merk 'Premium Bold' yang juga berasal dari Kabupaten Pamekasan yang hingga kini dibiarkan beredar dan Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim yang memiliki otoritas dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Madura. (foto/ist jurnalis indonesia) Perbesar

KOLASE FOTO. Rokok ilegal merk 'Premium Bold' yang juga berasal dari Kabupaten Pamekasan yang hingga kini dibiarkan beredar dan Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim yang memiliki otoritas dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Madura. (foto/ist jurnalis indonesia)

MADURA (JURNALIS INDONESIA) – Rokok ilegal rupanya tumbuh subur di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Terbaru, didapatkan juga rokok merk ‘Premium Bold’ yang diedarkan tanpa dilekati pita cukai yang diketahui berasal dari kabupaten berjuluk Bumi Gerbang Salam itu. Senin (24/2/2025).

Sumber Jurnalis Indonesia menyebut, rokok ‘Premium Bold’ yang tanpa dilekati pita cukai ini bebas beredar dan laris manis di pasaran.

“Rokok merk ‘Premium Bold’ ilegal tanpa dilekati pita cukai itu produk dari Pamekasan,” terang sumber, Senin (24/2/2025).

Celakanya, rokok ‘Premium Bold’ ilegal yang diedarkan tanpa dilekati pita cukai hingga kini aman-aman saja dan terkesan dibiarkan oleh pihak berwenang yang memiliki otoritas seperti Bea Cukai. Dalam hal ini Bea Cukai Madura yang berkantor di Kabupaten Pamekasan.

Padahal jelas terkait pelanggaran produksi dan peredaran rokok ilegal itu melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Yang sanksi pidananya dapat berupa hukuman penjara hingga delapan tahun. Selain hukuman penjara, pelaku juga dihadapkan pada kewajiban membayar denda yang besarnya mencapai sepuluh hingga dua puluh kali lipat dari nilai cukai yang dihindari.

Berdasarkan catatan Jurnalis Indonesia, selain rokok ‘Premium Bold’ ilegal, terdapat juga rokok ilegal merk ‘SS’ yang diedarkan tanpa dilekati pita cukai dan rokok merk ‘Connext’ yang ditengarai berpita cukai salah peruntukan atau saltuk yang berasal dari Kabupaten Pamekasan yang hingga kini seakan dibiarkan oleh Bea Cukai. Gempur rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai Madura terkesan hanya omong kosong.

Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim belum dapat dikonfirmasi terkait maraknya peredaran rokok ilegal yang terdapat di wilayah hukumnya. (ily/red)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

Baca Lainnya

Ironi Penegakan Hukum Rokok Ilegal Merk ‘SS’ asal Pamekasan, Kurir Ditangkap Pemilik Dibiarkan?

25 Februari 2025 - 16:42 WIB

Barang bukti rokok ilegal merk 'SS' yang diduga milik Haji Sugik pemilik PR Paku Alam asal Kabupaten Pamekasan yang ditunjukkan saat jumpa pers pada bulan Desember 2024. (foto/ist)

Penyidik Unit PPA Reskrim Polres Merauke Dinilai Lamban Tangani Kasus Percobaan Pemerkosaan IRT

25 Februari 2025 - 13:09 WIB

Ilustrasi

Kasus Korupsi DID di Sampang, Aktivis Anti Rasuah Jatim Kembali Lakukan Demo Jilid II di Polda Jawa Timur

24 Februari 2025 - 16:32 WIB

Kasus Korupsi DID di Sampang, Aktivis Anti Rasuah Jatim Kembali Lakukan Demo Jilid II di Polda Jawa Timur

Ternyata Rokok Ilegal Merk ‘SS’ yang Diduga Milik Haji Sugik PR Paku Alam Pamekasan Sudah Pernah Ditangkap

24 Februari 2025 - 15:29 WIB

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, didampingi oleh Kasatreskrim AKBP Aris Purwanto, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jatim I, Achmad Fatoni, beserta Kapolsek Simokerto Kompol Didik, saat jumpa pers penangkapan rokok ilegal merk 'SS' di bulan Desember 2024. (foto/ist)

Bea Cukai Madura Harus Cabut Izin NPPBKC PR Paku Alam Milik Haji Sugik Pamekasan Jika Serius Berantas Rokok Ilegal

23 Februari 2025 - 15:18 WIB

KOLASE FOTO. Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alam di tengah bayang-bayang rokok ilegal merk 'SS' yang beredar luas tanpa dilekati pita cukai dan rokok merek 'Connext' yang ditengarai berpita cukai salah peruntukan atau saltuk yang diduga kuat milik Haji 'S' alias Haji Sugik PR Paku Alam asal Kabupaten Pamekasan. (foto/ist jurnalis indonesia)

Bea Cukai Madura Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal, PR Paku Alam Pamekasan Diduga Edarkan Rokok Polos-Pita Cukai Saltuk Dibiarkan

22 Februari 2025 - 10:05 WIB

KOLASE FOTO. Rokok 'SS' yang diedarkan tanpa dilekati pita cukai hingga keluar Madura, dan Rokok Connext yang disebut menggunakan pita cukai SKT alias berpita cukai salah peruntukkan yang diduga kuat milik Haji 'S' alias Haji Sugik pemilik PR Paku Alam asal Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, yang terkesan dibiarkan dan Muhammad Syahirul Alim, Kepala Bea Cukai Madura, yang seakan bermain-main dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang ada di wilayah hukumnya. (ist/jurnalis indonesia)
Trending di HUKUM & KRIMINAL