PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, memimpin langsung operasi penangkapan dan penggeledahan di rumah terduga bandar narkoba di Dusun Pademabuh Laok, Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, pada Sabtu (8/3/2025) pagi.
Dalam operasi ini, Kapolres Pamekasan mengerahkan 100 personel gabungan dari Polsek Proppo dan Polres Pamekasan. Setidaknya 10 rumah digeledah dalam operasi tersebut.
Saat penggeledahan berlangsung, satu terduga bandar narkoba berinisial D berhasil diamankan. Ia ditemukan bersembunyi di dalam kamar mandi rumahnya. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkoba.
Di rumah terduga, polisi menemukan berbagai barang bukti, di antaranya, uang tunai sebesar Rp 6.671.000, ratusan klip berisi sabu, timbangan kecil, 6 unit ponsel berbagai merek, puluhan korek api
6 celurit, 13 keris, 3 pisau, dan sejumlah tombak, 3 jeriken sedang berisi alkohol, bambu runcing, 1 senjata softgun berwarna hitam yang ditemukan di dalam mobil Toyota Calya.
Lalu beberapa kendaraan, termasuk 1 unit Toyota Calya, serta 4 unit sepeda motor (Scoopy, Vario, Beat, dan Nmax)
Selain itu, di lokasi juga ditemukan dua bangunan khusus yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Polisi juga menemukan banyak bekas klip sabu dan puluhan korek api yang dibuang di tempat sampah di sekitar rumah tersebut.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di Pamekasan. Kami akan tindak tegas siapapun yang terlibat,” ujarnya.
Saat ini, terduga bandar narkoba bersama barang bukti telah diamankan di Polres Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin marak di wilayah Madura.
Masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi kepada pihak berwajib apabila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (fid)