Menu

Mode Gelap
Bea Cukai Dianggap Makan Gaji Buta Lantaran Tak Berani Cabut Izin NPPBKC PR Cahayaku yang Ditengarai Produksi Rokok Turbo Premium Berpita Cukai Saltuk Food Colony Tempat Pusat Kuliner UMKM Pamekasan Kini Tidak Aman Jalin Kebersamaan dengan Warga Binaan, Babinsa Koramil 0826-05 Larangan Bantu Panen Cabai Rawit Penelfon Misterius Sebut Pita Cukai yang Dipasang pada Rokok Magna Indigo Sudah Kesepakatan Bersama Bea Cukai dan Perusahaan Rokok Ilegal Merek Jimbun Berhologram yang Ditengarai Diproduksi di Pamekasan Bebas Beredar di Sumenep

HUKUM & KRIMINAL · 12 Mar 2025 12:57 WIB

Oknum Polisi Disebut Jadi Beking Rokok Este dan Nice Ilegal Milik Haji SA Pamekasan, Bea Cukai Tak Berani Menindak?


 KOLASE FOTO. Ilustrasi oknum polisi dan rokok merk Este dan Nice ilegal yang ditengarai milik Haji SA yang bersarang di Desa Sentol, Kecamatan Pademawu, Pamekasan Perbesar

KOLASE FOTO. Ilustrasi oknum polisi dan rokok merk Este dan Nice ilegal yang ditengarai milik Haji SA yang bersarang di Desa Sentol, Kecamatan Pademawu, Pamekasan

MADURA (JURNALIS INDONESIA) – Siapa sangka, aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas keberadaan rokok ilegal yang sangat merugikan negara dan masyarakat justru terbalik disebut menjadi beking. Rabu (12/3/2025).

Halnya di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Dua oknum polisi diduga menjadi beking rokok ilegal merk Este dan Nice yang ditengarai milik Haji SA yang bersarang di Desa Sentol, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.

Oknum polisi yang diduga menjadi beking aktivitas gelap rokok merk Este dan Nice ilegal yang ditengarai milik Haji SA yang diedarkan tanpa dilekati pita cukai disebut selalu tampil hedon.

“Mentang mentang dibeking 2 oknum polisi itu, owner rokok bodong Nice dan Este sok kuat,” ujar sumber. Rabu (12/03/2025).

Rokok merk Este ilegal yang ditengarai milik Haji SA yang beredar luas terdapat dua varian produk. Este Blueberry Klik berwarna biru dan Este Mild berwarna putih. Kedua rokok merk Este ilegal berisi 16 batang dengan jenis rokok Sigaret Kretek Mesin. Yaitu rokok yang dihasilkan melalui produksi menggunakan mesin.

Kemudian rokok merk Nice ilegal yang juga diedarkan tanpa dilekati pita cukai merupakan Rokok Sigaret Kretek Mesin isi 16 batang berwarna merah yang hingga saat ini seakan dibiarkan bebas beredar tanpa penindakan oleh Bea Cukai Madura.

Sumber menyebut, Bea Cukai Madura seolah takut untuk melakukan penindakan terhadap rokok Este dan Nice ilegal yang jelas-jelas melanggar undang-undang tentang cukai dan merugikan negara yang ditengarai milik Haji SA yang bersarang di Desa Sentol, Kecamatan Pademawu, Pamekasan itu.

“Rokok ilegal Este dan Nice itu tidak tersentuh hukum sama sekali. Saya curiga Bea Cukai Madura menerima upeti,” sebutnya.

Menurut sumber, keberadaan oknum polisi yang diduga menjadi beking rokok merk Este dan Nice ilegal yang ditengarai milik Haji SA itu dibenci masyarakat.

“Keduanya dibenci masyarakat,” terangnya.

Bahkan celakanya, oknum polisi, FR, diduga menempati posisi strategis sebagai manajer di perusahaan milik Haji SA Pamekasan.

“Kalau tidak berubah managernya itu oknum polisi FR. Dulunya pernah memundurkan diri namun tidak diterima. InsyaAllah sampai sekarang masih tetap,” bebernya.

Sementara itu, Haji SA yang ditengarai sebagai pemilik rokok Este dan Nice ilegal belum dapat dikonfirmasi. Begitupun oknum polisi, FR, juga belum dapat dikonfirmasi.

Potret oknum polisi yang diduga menjadi beking rokok merk Este dan Nice ilegal yang ditengarai milik Haji SA di Kabupaten Pamekasan, yang hingga kini terkesan dibiarkan oleh Bea Cukai Madura seakan menampar kewibawaan Kapolri dan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan segala bentuk kejahatan ditindak dengan tegas bukan justru dilindungi.

Bea Cukai Madura yang dipimpin Muhammad Syahirul Alim seakan hanya berani menegakkan hukum menindak di jalanan yang hanya menyasar kepada kurir atau sopir pengangkut rokok ilegal. Sementara terkesan tidak bernyali menindak kepada produsen rokok ilegal yang bersarang di wilayah hukumnya.

Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim yang memiliki otoritas dan tanggungjawab dalam penegakan hukum penindakan rokok ilegal di wilayah hukumnya belum dapat dikonfirmasi. (ily/red)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Bea Cukai Dianggap Makan Gaji Buta Lantaran Tak Berani Cabut Izin NPPBKC PR Cahayaku yang Ditengarai Produksi Rokok Turbo Premium Berpita Cukai Saltuk

12 Maret 2025 - 22:54 WIB

Rokok merk Turbo Premium berpita cukai saltuk yang ditengarai milik Haji Ahmad PR Cahayaku

Penelfon Misterius Sebut Pita Cukai yang Dipasang pada Rokok Magna Indigo Sudah Kesepakatan Bersama Bea Cukai dan Perusahaan

12 Maret 2025 - 20:50 WIB

KOLASE FOTO. Ilustrasi penelfon misterius dan rokok merk Magna Indigo yang bebas beredar di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dengan menggunakan pita cukai berbeda diduga salah peruntukan atau saltuk

Rokok Ilegal Merek Jimbun Berhologram yang Ditengarai Diproduksi di Pamekasan Bebas Beredar di Sumenep

12 Maret 2025 - 14:10 WIB

Rokok ilegal yang diedarkan tanpa dilekati pita cukai merek Jimbun Berhologram yang masif beredar di Sumenep

Oknum Pengusaha Rokok Nakal Merajalela, Rokok Magna Indigo Ditempel Pita Cukai Berbeda Berkeliaran di Sumenep

11 Maret 2025 - 03:21 WIB

Rokok merk Magna Indigo ilegal yang diedarkan menggunakan pita cukai berbeda yang dibiarkan merajalela di Kabupaten Sumenep, Madura, Madura, Jawa Timur, hingga kini

Jika Tetap Dibiarkan, Bea Cukai Madura Diduga Berkonspirasi dengan Bos Rokok Merk Giox Ilegal Asal Pamekasan

10 Maret 2025 - 21:23 WIB

KOLASE FOTO. Kantor Bea Cukai Madura. Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim. Dan rokok merk Giox ilegal yang ditengarai milik Haji L, seorang kepala desa di Kecamatan Larangan, Pamekasan, yang hingga kini dibiarkan bebas beredar?

Bea Cukai Madura Terkesan Bersekongkol dengan Pemilik Rokok Merk Este dan Nice Ilegal Asal Pamekasan, Hingga Kini Tetap Dibiarkan

10 Maret 2025 - 15:13 WIB

KOLASE FOTO. Kantor Bea Cukai Madura dan rokok merk Este dan Nice ilegal yang ditengarai bersarang di wilayah hukumnya kepunyaan Haji SA yang hingga saat ini masih dibiarkan bebas beredar tanpa penindakan?
Trending di HUKUM & KRIMINAL