SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Seorang laki-laki bernama Nur Holis, yang beralamat di Dusun Gunung Tengah, Desa Batuputih Daya, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, harus berurusan dengan hukum lantaran diduga melakukan penelantaran dalam rumah tangga terhadap istrinya, Siti Ramlah.
Siti Ramlah, perempuan asal Dusun/Desa Aenganyar, Kecamatan Giligenting, kabupaten setempat melaporkan langsung suaminya yang bernama Nur Holis ke Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, pada hari ini Rabu (30/4/2025) berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/207/IV/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Siti Ramlah menerangkan, dirinya menikah dengan Nur Holis pada tahun 2021 lalu ikut tinggal bersama suaminya di Desa Batuputih Daya.
Lalu pada hari Kamis, tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 09.00 WIB, dirinya bersama suaminya itu bertengkar yang kemudian diusir dari rumahnya.
“Karena saya diusir saat itu, maka saya pulang ke rumah orang tua saya di Desa Aenganyar, Kecamatan Giligenting,” terang Siti Ramlah.
Namun hingga sampai dengan saat ini kata Siti Ramlah, oleh suaminya itu tidak pernah dijemput dan tidak pernah dinafkahi lahir batin.
“Sehingga pada hari ini saya melaporkannya ke Polres Sumenep,” ungkapnya.
Siti Ramlah berharap laporan tentang dugaan tindak pidana penelantaran dalam lingkup rumah tangga yang dilaporkannya segera ditindaklanjuti oleh Polres Sumenep. (red)

Tidak ada Respon