PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Jajaran Satpol PP Pemalang bersama dengan Bea Cukai Tegal berhasil menggagalkan pengiriman rokok illegal yang rencananya akan dikirim ke Bandarlampung Sumatra.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Pemalang Nurcholes dalam jumpa pers dengan wartawan di kantor Satpol PP Pemalang, Selasa 29/7/2025.
![]()
“Untuk itu saya memberikan apresiasi yang besar kepada jajaran Satpol PP Pemalang. Apalagi ini merupakan penangkapan dalam jumlah yang cukup besar,” ujar Nurholes.
Dijelaskan oleh Kepala Satpol PP Pemalang Ahmad Hidayat bahwa sebanyak 85 dos rokok ilegal itu dibawa oleh bis penumpang dari Surabaya Jawa Timur dengan tujuan Bandarlampung Sumatra.
“Sampai di res area Ampelgading Pemalang , bis itu kita suruh berhenti dan ditemukan puluhan dos rokok ilegal,” jelas Ahmad Hidayat.
“Karena bis itu membawa penumpang maka kita ijinkan untuk melanjutkan perjalanan, setelah sopir dimintai keterangan,” tambah Ahmad Hidayat.
Kepala Seksi Penyuluhan Bea Cukai Tegal , Yusup Mahrizal menjelaskan bahwa barang bukti rokok ilegal ini akan langsung dibawa ke Tegal sebagai barang bukti untuk proses pidana dan dimusnahkan.
Diperkirakan rokok illegal yang berhasil diamankan itu senilai 997 juta dengan kerugian negara sekitar 650 juta. (mam/ely)


