JURNALIS INDONESIA – Peredaran rokok ilegal di wilayah Pengawasan Bea Cukai (BC) Madura yang kini dipimpin Novian Dermawan semakin masif yang seakan sengaja dibiarkan. Senin (29/9/2025).
Jurnalis Indonesia kembali mendapati rokok ilegal yang diedarkan tanpa dilekati pita cukai dengan merk King Garet Black isi 20 batang. Rokok garapan mesin ini ditemukan bebas beredar di Kabupaten Sumenep.
Rokok ilegal merk King Garet Black dijual dengan harga relatif murah seharga Rp10 ribu dan sangat mudah didapatkan di toko-toko. Bahkan banyak juga yang dijual melalui marketplace.
Berdasarkan penelusuran Jurnalis Indonesia, rokok merk King Garet Black diketahui terdaftar atas nama pemilik/pemohon berinisial NHN (inisial-red) yang beralamat di Desa Tegangser Laok Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan.
Ironisnya, rokok ilegal merk King Garet Black kendati secara terang-terangan diedarkan tanpa dilekati pita cukai oleh Aparat Penegak Hukum setempat hingga Bea Cukai Madura seakan sengaja dibiarkan.
Kepala Bea Cukai Madura Novian Dermawan belum dapat dimintai keterangan terkait maraknya peredaran rokok ilegal yang bersarang di wilayah hukumnya hingga kini.
Jurnalis Indonesia kini dalam penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap keberadaan rokok ilegal yang bersarang di wilayah hukum Bea Cukai Madura yang dibiarkan bebas beredar. (ily/red)


