PASANG IKLANMU DISINI
Example floating
Example floating

Pinjaman Rp200 Miliar Disetujui DPRD Pemalang, Pakar Hukum: APBD Terancam Terkunci, Risiko Hukum Mengintai Pejabat

Pada
A-AA+A++

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Keputusan DPRD Pemalang yang menyetujui pinjaman daerah sebesar Rp 200 miliar dalam rapat paripurna pada Senin (24/11/2025) kini memicu sorotan tajam dan peringatan serius dari kalangan pakar hukum.

‎Pasalnya, pinjaman jumbo tersebut dinilai berpotensi mengguncang stabilitas APBD, mengurangi belanja publik wajib, hingga menyeret pejabat pada ancaman sanksi hukum dan pidana korupsi apabila terjadi penyimpangan.

‎Wakil Bupati Nurcholes menyampaikan bahwa dana pinjaman akan diarahkan untuk pembangunan lanjutan RSUD Randudongkal sebesar Rp 55 miliar dan infrastruktur jalan sebesar Rp145 miliar.

‎Namun dibalik rencana besar tersebut, analisis hukum menunjukkan ancaman fiskal yang tidak boleh dianggap remeh.

‎PERINGATAN KERAS DARI PAKAR HUKUM

‎Praktisi hukum tata negara, Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, mengeluarkan pernyataan sangat tegas terkait risiko hukum dan keuangan daerah.

‎ “Pinjaman daerah memang sah menurut undang-undang, tetapi dapat berubah menjadi jerat fiskal yang mengunci APBD bertahun-tahun. Bila salah kelola, ini bisa menjadi pintu masuk skandal keuangan daerah,” tegasnya.

‎Ia menegaskan bahwa dasar hukum pinjaman daerah mengatur batasan yang ketat, yaitu:

‎Pasal 292–303 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 105–115 UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD. PP No. 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (DSCR wajib ≥ 2,5). Permendagri 77/2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

‎Menurut Imam, jika pemerintah daerah gagal memenuhi kewajiban rasio kemampuan bayar (DSCR), maka konsekuensinya sangat ekstrem.

‎“Pemerintah pusat dapat memotong Dana Alokasi Umum (DAU). Ini berarti gaji guru, tenaga kesehatan, hingga pelayanan dasar masyarakat bisa ikut terganggu,” ujar Imam Subianto.

‎RISIKO HUKUM YANG BISA MENJERAT PEJABAT

‎Imam secara terbuka menyebut adanya potensi jerat pidana, jika terjadi penyimpangan penggunaan pinjaman.

‎Potensi Jeratan Hukum yaitu Sanksi Administratif Pejabat Daerah — (UU 23/2014). Tuntutan Ganti Kerugian Daerah (TGR) — (UU Keuangan Negara). Pidana Korupsi — Pasal 3 UU Tipikor apabila terjadi penyalahgunaan wewenang , mark-up proyek , proyek mangkrak, pengadaan fiktif, conflict of interest.

‎Imam juga menegaskan , Pinjaman sebesar ini bukan hanya soal pembangunan—ini adalah potensi liability hukum.

‎” Jika proyek tidak selesai atau tidak bermanfaat, pejabat yang menandatangani akan ikut bertanggung jawab, termasuk secara pidana.” tegas Imam SBY.

‎PERINGATAN EKSTRIM TERKAIT APBD

‎Menurut kajian hukum yang ia sampaikan, dampak terburuk yang mungkin terjadi adalah:

‎ – APBD Bisa Terkunci 5–10 Tahun

‎Karena cicilan pokok dan bunga menjadi mandatory spending yang tidak boleh dikurangi.

‎ – Belanja Publik Bisa Tergerus

‎Terutama pendidikan, kesehatan dasar,
‎infrastruktur vital desa, dan bantuan sosial,

‎- Beban Rakyat Bisa Meningkat

‎Jika daerah menutup defisit melalui: kenaikan retribusi, tarif layanan publik,
‎pungutan kebijakan daerah lainnya.

‎DORONGAN KERAS UNTUK TRANSPARANSI

‎Imam menyatakan bahwa publik memiliki dasar hukum kuat untuk menuntut keterbukaan, yakni: UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

“Kontrak proyek, daftar penyedia, nilai paket, jadwal pencairan, dan audit harus dibuka. Jika ditutup-tutupi, patut diduga ada yang tidak beres,” ujarnya.

DPRD DIPERINGATKAN: BUKAN HANYA MENYETUJUI, TAPI BERTANGGUNG JAWAB

‎Mengutip Pasal 154 UU 23/2014, ia menyatakan:

‎DPRD wajib melakukan pengawasan aktif
‎DPRD dapat membentuk Pansus Pengawasan Pinjaman Daerah
‎DPRD bisa ikut dimintai tanggung jawab jika lalai

‎ “Jika pinjaman ini berujung masalah keuangan daerah, maka DPRD tidak bisa bersembunyi. Persetujuan tanpa pengawasan adalah kelalaian konstitusional,” terangnya.

‎Pinjaman Rp 200 Miliar ini legal tetapi sangat berisiko.

‎Dan menurut kajian hukum: Bisa menyelamatkan pelayanan publik
‎atau bisa menjadi bencana fiskal dan hukum terbesar Pemalang.

‎”Semua tergantung transparansi , pengawasan, integritas dan kepatuhan hukum,” pungkas Imam Subianto. (ely/mam)

IMG-20260312-WA0047
Example 120x600
IMG-20260320-WA0006