PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Madura (DPM-U UNIRA) mendapat kritik tajam karena dinilai tidak memahami aturan yang berlaku. Akibatnya, proses demokrasi di lingkungan kampus disebut-sebut menjadi korban.
Ketua Umum BEM FEB Universitas Madura, Subaidi, menyampaikan bahwa hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPU-M) Universitas Madura belum juga dibentuk, padahal pembentukan lembaga tersebut telah diatur dalam Pedoman Dasar Organisasi Kampus (PDOK) Pasal 21 mengenai tugas dan wewenang DPM-U.
Menurut Subaidi, pihak Kemahasiswaan sebelumnya telah memberikan tenggat waktu pembentukan KPU-M pada 6–10 November, namun DPM-U tidak melaksanakannya. Kondisi ini membuat pelaksanaan demokrasi kampus terganggu.
“Pelaksanaan Pemilu kampus sudah jelas diatur dalam PDOK Pasal 43, yaitu diselenggarakan antara bulan Oktober hingga Desember pada hari aktif. Seharusnya DPM-U bersikap tegas menjalankan kewajibannya, apalagi tanggal 15 Desember sudah memasuki pekan sunyi,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan sikap pihak Universitas yang dinilai tidak memberikan perhatian khusus terhadap persoalan ini. Padahal, menurutnya, Kemahasiswaan memiliki kewenangan sebagaimana tercantum dalam PDOK Pasal 41 ayat 3 dan 4 untuk memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran.
Subaidi menilai pembiaran tersebut tidak hanya menghambat proses demokrasi, tetapi juga mencederai nilai-nilai demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi di lingkungan kampus. (sid)


