PASANG IKLANMU DISINI
IMG-20260920-WA0012
IMG-20260926-WA0005

DPRD Sumenep Sahkan Tiga Raperda Strategis, Bupati Cak Fauzi Apresiasi Sinergi Semua Pihak

Pada
DPRD Sumenep Sahkan Tiga Raperda Strategis, Bupati Cak Fauzi Apresiasi Sinergi Semua Pihak
DPRD Sumenep Sahkan Tiga Raperda Strategis, Bupati Cak Fauzi Apresiasi Sinergi Semua Pihak
A-AA+A++

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh anggota DPRD serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Bupati Sumenep Cak Fauzi familiar disapa menegaskan, ketiga Raperda tersebut telah diselesaikan sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah beserta perubahannya, serta Tata Tertib DPRD Kabupaten Sumenep.

IMG-20260926-WA0006

“Alhamdulillah, tiga Raperda ini telah disetujui bersama melalui penandatanganan naskah pada rapat paripurna yang kita saksikan bersama,” terang Bupati Cak Fauzi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep dengan agenda penandatanganan persetujuan bersama, Selasa (7/4/2026).

DPRD Sumenep Sahkan Tiga Raperda Strategis untuk Dongkrak Ekonomi DaerahMenurutnya, pembentukan peraturan daerah merupakan kewajiban konstitusional sekaligus wujud sinergi antara kepala daerah dan DPRD, yang didukung oleh perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan.

Adapun tiga Raperda yang telah disepakati bersama meliputi Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan Pasar Modern dan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar.

Setelah melalui tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan, Raperda tersebut akan kembali disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh nomor registrasi, sebelum diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep.

Bupati Sumenep Cak Fauzi optimistis, regulasi yang telah disepakati tersebut dapat diimplementasikan secara optimal dan memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, serta peningkatan pelayanan publik.

“Semoga seluruh upaya yang telah dilakukan menjadi amal ibadah dan membawa manfaat bagi masyarakat,” tutur Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, turut dihadiri jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten, kepala OPD, camat, tokoh agama, masyarakat, serta insan pers.

Bacaan Lainnya

DPRD Sumenep Rampungkan Pembahasan Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – DPRD Kabupaten Sumenep menyepakati...

DPRD Sumenep Beri Lima Rekomendasi dalam Pembahasan APBD 2027

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah...

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Ribuan warga memeriahkan kegiatan...

Lepas JJS DPRD Sumenep, Bupati Fauzi Fauzi Tekankan Politik sebagai Perekat Kebersamaan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi...

JJS DPRD Sumenep Peringati Hari Parlemen Sukses Perkuat Kebersamaan Pemerintah dan Masyarakat

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Jalan-Jalan Sehat (JJS) yang...

DPRD Sumenep Bahas Nota Keuangan APBD 2027, Fraksi Sampaikan Pandangan Umum

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah...

IMG-20260910-WA0010