SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Keberadaan 36 yayasan yang terdaftar sebagai mitra pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai mendapat perhatian berbagai kalangan. Dengan mendesak adanya audit serta verifikasi menyeluruh terhadap seluruh yayasan yang terlibat guna memastikan program nasional tersebut berjalan sesuai tujuan dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu, Minggu (7/6/2026).
Sorotan publik muncul seiring berkembangnya dugaan bahwa beberapa yayasan didirikan dalam waktu yang relatif singkat setelah program MBG bergulir. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait legalitas, rekam jejak organisasi, serta aktivitas sosial yang pernah dijalankan sebelum menjadi bagian dari program MBG.
Perhatian terhadap persoalan ini semakin menguat setelah Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Program Makan Bergizi Gratis di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Langkah tersebut dinilai menjadi pengingat bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program.
Meski hingga saat ini belum terdapat temuan resmi yang menunjukkan adanya pelanggaran oleh yayasan mitra MBG di Sumenep, sejumlah aktivis menilai pemeriksaan administrasi dan substansi tetap perlu dilakukan secara terbuka. Namun meminta pemerintah, BGN, serta aparat penegak hukum menelusuri latar belakang setiap yayasan, mulai dari waktu pendirian, sumber pendanaan, struktur kepengurusan, hingga rekam jejak kegiatan sosial yang pernah dilakukan.
Apalagi teruntuk yayasan yang muncul bertepatan dengan pelaksanaan program MBG perlu mendapat perhatian lebih. Program yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak, tidak boleh dijadikan sarana untuk memperoleh keuntungan melalui akses terhadap anggaran negara.
Aktivis antikorupsi, Suryadi, menilai audit terhadap seluruh yayasan mitra MBG menjadi langkah penting mengingat besarnya dana yang dikelola dalam program tersebut. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan tidak cukup hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi juga harus menyentuh aspek rekam jejak dan aktivitas nyata organisasi.
“Publik berhak mengetahui apakah yayasan yang menjadi mitra MBG memang telah lama bergerak di bidang sosial, pendidikan, atau kemanusiaan, atau justru baru muncul setelah program ini berjalan. Transparansi ini penting agar tidak muncul dugaan bahwa ada pihak yang mendirikan yayasan hanya untuk mendapatkan akses terhadap dana negara,” ungkapnya.
Dikatakan, audit idealnya mencakup berbagai aspek, mulai dari waktu pendirian yayasan, sumber pendanaan, susunan pengurus, alamat operasional, hingga aktivitas organisasi yang pernah dilakukan. Selain itu, keterkaitan antar yayasan juga perlu ditelusuri apabila ditemukan kesamaan pengurus atau jaringan tertentu.
“Jangan sampai yayasan hanya berfungsi sebagai pelengkap administratif. Secara dokumen mungkin memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki rekam jejak kegiatan sosial yang jelas. Situasi seperti ini berpotensi membuka peluang terjadinya penyalahgunaan anggaran,” tegasnya.
Ia juga mendorong pemerintah, BGN, inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap pola kemitraan yang dibangun dalam program MBG. Langkah tersebut dinilai penting agar penggunaan dana yang bersumber dari APBN benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
Menurutnya, besarnya anggaran yang dialokasikan untuk program MBG harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang ketat dan berkelanjutan.
“Semakin besar anggaran yang dikelola, semakin besar pula potensi risiko penyimpangan. Karena itu, pengawasan tidak boleh dilakukan setelah muncul persoalan hukum, tetapi harus dimulai sejak awal melalui audit dan evaluasi berkala,” katanya.
Lebih lanjut, Suryadi menilai proses penyidikan dugaan korupsi MBG yang tengah berlangsung di tingkat pusat dapat dijadikan momentum untuk mengevaluasi seluruh rantai pelaksanaan program hingga ke daerah, termasuk pihak-pihak yang menjadi mitra pelaksana.
“Kami tidak ingin ada pihak yang dihakimi tanpa dasar hukum. Namun berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat harus dijawab dengan keterbukaan. Jika seluruh yayasan memang memenuhi ketentuan dan memiliki rekam jejak yang jelas, audit justru akan meningkatkan kepercayaan publik. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, aparat harus bertindak sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Desakan audit tersebut juga dipandang sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya potensi penyimpangan di kemudian hari. Dengan pengawasan yang dilakukan sejak dini, risiko kerugian negara dapat diminimalkan dan pelaksanaan program dapat berlangsung lebih akuntabel.
Saat ini masyarakat menunggu transparansi dari pihak-pihak terkait mengenai profil, legalitas, dan rekam jejak yayasan yang menjadi mitra Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Sumenep. Keterbukaan informasi dinilai menjadi cara paling efektif untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap program tersebut.
Apabila dikemudian hari ditemukan yayasan yang tidak memenuhi ketentuan atau sengaja dibentuk untuk memanfaatkan program pemerintah, aparat penegak hukum didorong mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Sebab, keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya ditentukan oleh jumlah penerima manfaat, tetapi juga oleh integritas, transparansi, dan akuntabilitas seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya.

Tidak ada Respon