Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad Absen dari Pemeriksaan KPK

Pada
Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad Absen dari Pemeriksaan KPK. (foto/ist)
Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad Absen dari Pemeriksaan KPK. (foto/ist)
A-AA+A++

JAKARTA (JURNALIS INDONESIA) – Anggota DPR RI, Anwar Sadad, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan pada Senin (3/8/2026). Ia sedianya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021–2022.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Anwar Sadad tidak menghadiri pemeriksaan tersebut setelah sebelumnya menyampaikan konfirmasi ketidakhadirannya kepada penyidik.

“Benar, yang bersangkutan telah mengonfirmasi tidak dapat hadir pada pemeriksaan hari ini,” ujar Budi dalam keterangannya.

Menurut Budi, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Anwar Sadad pada waktu yang akan ditentukan kemudian.

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan adanya aliran dana suap atau “ijon” senilai sedikitnya Rp6,9 miliar yang diduga diterima Anwar Sadad saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2022. Dana tersebut diduga berasal dari tiga tersangka dalam perkara korupsi pengurusan dana hibah Pokmas.

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa tiga tersangka, yakni Achmad Yahya (AY), Ra Wahid Ruslan (RWR), dan M. Fathullah (MF), diduga memberikan uang kepada Anwar Sadad melalui Bagus Wahyudiono (BGS), yang merupakan staf anggota DPRD.

“AY, RWR, dan MF melakukan pengondisian untuk memperoleh porsi dana hibah bagi daerahnya. Melalui BGS, AS diduga menerima uang ijon sekurang-kurangnya Rp6,9 miliar dari ketiga tersangka,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Ketiga tersangka diketahui berasal dari kalangan swasta, yakni Achmad Yahya dan M. Fathullah dari Kabupaten Pasuruan, serta Ra Wahid Ruslan dari Kabupaten Bangkalan. Mereka diduga menyerahkan uang dengan nilai berbeda untuk memperoleh alokasi dana hibah Pokmas.

Achmad Yahya disebut memberikan Rp1,87 miliar demi memperoleh dana hibah Rp14,8 miliar. Ra Wahid Ruslan diduga menyerahkan Rp1,42 miliar untuk mendapatkan alokasi Rp28,9 miliar, sedangkan M. Fathullah memberikan Rp3,61 miliar agar memperoleh dana hibah senilai Rp24 miliar.

KPK menjelaskan, perkara ini berawal dari rapat yang melibatkan Anwar Sadad bersama para ketua fraksi DPRD Jawa Timur untuk menentukan besaran alokasi dana hibah yang masuk dalam pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan. Setelah itu, Sekretariat DPRD melakukan rekapitulasi usulan dan pembagian alokasi kepada masing-masing anggota.

Dalam proses tersebut, Anwar Sadad diduga memperoleh jatah dana hibah dengan total mencapai Rp291,5 miliar. Rinciannya meliputi Rp48,9 miliar pada 2019, Rp37,6 miliar pada 2020, Rp121,3 miliar pada 2021, dan Rp83,7 miliar pada 2022.

Penyidik menduga Anwar Sadad menetapkan komitmen fee sebesar 15 hingga 20 persen terhadap sejumlah koordinator lapangan maupun anggota DPRD yang mengajukan pergeseran alokasi dana hibah antaranggota dewan. Pergeseran kuota tersebut disebut dilakukan kepada anggota DPRD Jawa Timur bernama Mahud.

Korlap yang menyetujui pembayaran komitmen fee kemudian membentuk kelompok masyarakat atau menggunakan lembaga tertentu untuk mengajukan proposal permohonan dana hibah. Proposal tersebut selanjutnya disampaikan kepada anggota DPRD atau pihak yang mewakilinya.

KPK menyebut pembayaran komitmen fee dilakukan melalui tiga mekanisme, yakni diserahkan langsung secara tunai kepada Anwar Sadad, melalui Bagus Wahyudiono secara tunai maupun transfer, atau dengan membiayai kebutuhan pribadi Anwar Sadad.

Dalam skema tersebut, Anwar Sadad diduga menerima bagian sebesar 20 persen, sedangkan Bagus Wahyudiono memperoleh sekitar 5 persen dari nilai komitmen fee.

Selain itu, KPK juga mengungkap bahwa setelah dana hibah dicairkan kepada kelompok masyarakat, sekitar 20 hingga 30 persen dari anggaran tersebut kembali dipotong oleh para koordinator lapangan. Akibatnya, dana yang benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat diperkirakan hanya berkisar 55 hingga 70 persen dari total anggaran yang dialokasikan.

Saat ini, ketiga tersangka telah menjalani penahanan selama 20 hari pertama sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas dugaan perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bacaan Lainnya

Diskominfo Sumenep Perkenalkan Berbagai Inovasi kepada Diskominfo Sampang

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kepala Dinas Komunikasi dan...

Kepala KSOP Kalianget Dampingi Menhub Saat Berkunjung ke Sumenep dalam Penanganan Korban KM Mutiara Sentosa II 

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kepala Kantor Kesyahbandaran dan...

Turun Langsung ke Sumenep, Menhub Apresiasi Respons Cepat Pemkab yang Dipimpin Bupati Fauzi dalam Penanganan Korban KM Mutiara Sentosa II

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Upaya penanganan pascakebakaran KM...

Gaungkan “Sekali Merdeka, Tetap Merdeka”, Bupati Sumenep Cak Fauzi Buka Rangkaian Lomba HUT RI

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep mulai...

KSOP Kalianget Imbau Kapal Tunda Pelayaran Akibat Cuaca Buruk 1–4 Agustus

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas...

Bupati Sumenep Konsisten Dukung Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep...

IMG-20260617-WA0002

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *