Menu

Mode Gelap
Darurat Sampah, DPRD Pemalang Usulkan Status Bencana Demi Keselamatan Pengendara, Satlantas Polres Sampang Imbau Masyarakat Patuhi Aturan Lalulintas IWO Pamekasan Apresiasi Kepemimpinan Kapolres AKBP Jazuli Dani Iriawan Sejarah Baru, Sahabati Latifah Perempuan Pertama yang Jadi Ketua PMII Cabang Sampang Periode 2025-2026 Dandim 0826/Pamekasan Tinjau Langsung Program Makan Bergizi Gratis Hari Pertama

HUKUM & KRIMINAL · 6 Nov 2022 10:27 WIB

Selangkah Lagi, Dinginnya Bui Menanti Terdakwa Kades Aengtongtong Sumenep


 Selangkah Lagi, Dinginnya Bui Menanti Terdakwa Kades Aengtongtong Sumenep Perbesar

SUMENEP, JURNALIS-INDONESIA.com – Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya di tingkat banding dengan terdakwa Hadi Sudirfan, Kades Aengtongtong, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumenep yang memvonis 7 bulan kurungan penjara.

Hadi Sudirfan selaku Kades Aengtongtong saat ini menjadi terdakwa tindak pidana memfitnah sebagaimana Pasal 311 KUHP setelah dilaporkan oleh perangkat desanya sendiri yang kini sudah diberhentikan. Terdakwa Hadi Sudirfan dilaporkan oleh Hendrik Jatmiko W melalui Kuasa Hukumnya, Lawyer Single Fighter Ach. Supyadi, SH., MH.

Ach Supyadi mengungkapkan, di Polres Sumenep, awalnya, terdakwa Hadi Sudirfan, Kades Aengtongtong ini dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP soal pencemaran nama baik dan fitnah pasca memberhentikan kliennya yang dinilai secara sewenang-wenang.

Laporan tersebut bergulir sampai kemudian pada tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sumenep yang terbukti pada putusan Pengadilan Negeri Sumenep adalah Pasal 311 KUHP yaitu fitnah dengan ancaman hukuman 4 tahun. Kata Supyadi, oleh Pengadilan Negeri Sumenep diputus 7 bulan yang sebelumnya dituntut oleh Kejaksaan Negeri Sumenep 1 tahun penjara.

Putusan itu yaitu pada Selasa 16 Agustus 2022 dengan nomor perkara 40/Pid.B/2022/PN Smp. Atasan putusan Pengadilan Negeri Sumenep terdakwa Hadi Sudirfan yakni Kepala Desa Aengtongtong maupun Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sumenep mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

“Dan terhadap banding tersebut alhamdulillah sudah diputuskan yaitu diputus pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumenep yang memvonis hukuman 7 bulan kurungan penjara bagi terdakwa Hadi Sudirfan yakni Kepala Desa Aengtongtong,” ungkap Supyadi kepada sejumlah media saat menggelar konferensi pers, Sabtu (5/11/2022).

Menurutnya, putusan banding tersebut diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sumenep. Namun kata kuasa hukum pelapor/lorban ini dalam putusan banding tersebut perhari ini, Sabtu (5/11/2022), belum ada pemberitahuan, belum tercantum pemberitahuan kepada terdakwa Hadi Sudirfan maupun kepada Kejaksaan Negeri Sumenep sebagai Penuntut Umum.

Di samping itu kata Supyadi dirinya selaku kuasa hukum pelapor/korban yang dulunya selaku perangkat desa yang diberhentikan dengan secara sewenang-wenang yang sudah menetapkan terdakwa bersalah hingga tingkat banding yang juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumenep memberikan pesan moral kepada para kepala desa di Sumenep maupun diluar kabupaten diujung timur pulau Madura.

Artikel ini telah dibaca 47 kali

Baca Lainnya

Kasus Penipuan Calon Bintara 900 Juta di Pemalang, Briptu WT Akhirnya Dipecat dari Polisi

9 Januari 2025 - 13:09 WIB

Kasus Penodongan Pistol ke Sopir Ambulans di Sumenep Mulai Disidangkan: Minta Terdakwa Dihukum Berat

8 Januari 2025 - 18:00 WIB

Kasus Penodongan Pistol ke Sopir Ambulans di Sumenep Mulai Disidangkan: Minta Terdakwa Dihukum Berat

Polsek Batuputih Diminta Gerak Cepat Proses Perkara Kekerasan terhadap Anak Yatim

8 Januari 2025 - 09:08 WIB

Peredaran Uang Palsu Terjadi di Sumenep Madura, 3 Pelaku Diamankan

7 Januari 2025 - 15:51 WIB

Dua Hari Hilang, Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas Dalam Sumur

7 Januari 2025 - 14:18 WIB

Diduga Menipu Calon Bintara 900 Juta, Oknum Anggota Polres Pemalang Jadi Tersangka

5 Januari 2025 - 18:01 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL