SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Sukses jebloskan Kades Aengtongtong, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Hadi Sudirfan ke penjara, semua perangkat desa yang diberhentikan bersama sejumlah masyarakat memberikan apresiasi setinggi- tigginya kepada pengacara Ach. Supyadi, S.H., M.H selaku kuasa hukumnya yang telah berjuang secara militan memperjuangkan proses hukumnya hingga tuntas, Minggu (15/01/2023).
Bahkan, semua mantan perangkat Desa Aengtongtong yang dipelopori mantan Sekretaris Desa Aengtongtong Hendrik Jatmiko Winandy selaku pelapor menggelar syukuran dan jumpa pers bersama sejumlah wartawan atas suksesnya penanganan perkara pidana kasus fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Kades Aengtongtong Hadi Sudirfan yang telah di eksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sumenep pada Jumat (13/1/2023) sekira pukul 14.00 WIB dengan menyebut kuasa hukumnya Ach. Supyadi, S.H., M.H., sosok ‘PENGACARAKU HEBAT’.
“Saya baru kali ini menemukan pengacara gigih dan konsisten melakukan pembelaan hukum kepada saya selaku kliennya. Makanya saya tidak ragu mengatakan pengacaraku hebat,” ujar pelaporan sekaligus mantan Sekretaris Desa Aengtongtong Hendrik Jatmiko Winandy.
BACA JUGA
Kades Aengtongtong Sumenep Hadi Sudirfan Resmi Jadi Tahanan Rutan
Perkara pidana tersebut, menurut Hendrik sangat sulit prosesnya. “Bayangkan saja, urusan pemberhentian perangkat kan jarang dibawa ke ranah hukum pidana, paling banter ya ke PTUN Surabaya, tapi karena bang Sup sebagai pengacara saya mengkaji dan menyatakan ada unsur pidananya akhirnya kita ikut beliau menempuh jalur pidana,” kata Hendrik.
Mengenai kasus yang ditangani bang Supyadi kata Hendrik, tidak tanggung-tanggung yaitu punya jabatan Kepala Desa Aengtongtong yang saat ini sudah mendekam dijeruji besi Rutan Sumenep atas nama Hadi Sudirfan.
“Tentu banyak oknum penguasa diatasnya yang membantu supaya tidak sampai dipenjara, tapi karena kegigihan Bang Supyadi akhirnya Alhamdulillah dijebloskan juga ke penjara,” tambahnya.
“Secara pasti, bagi saya Bang Supyadi sangat hebat. Beliau pengacara satu-satunya yang pernah saya kenal yang dengan konsisten memberikan pembelaan dalam perkara, tidak sia-sia saya mengontrak Bang Sup,” imbuh Hendrik memuji.
Selain menyanjung kehebatan pengacara asal Kepulauan Raas ini, Hendrik Jatmiko menyampaikan terima kasihnya kepada pengacara Ach. Supyadi, S.H., M.H.
“Saya bersama perangkat desa yang lainnya menyampaikan terimakasih tanpa batas. Semoga Bang Sup tidak merasa kecewa memiliki klien seperti saya dan yang lainnya ini,” ucap mantan Sekdes Aengtongtong ini.
BACA JUGA
Selangkah Lagi, Dinginnya Bui Menanti Terdakwa Kades Aengtongtong Sumenep
Bagi Hendrik, dijebloskannya seorang kepala desa ke jeruji besi oleh mantan perangkat desanya sendiri menjadi catatan sejarah di Indonesia, dan baru terjadi di Kabupaten Sumenep. “Ini menjadi catatan sejarah dan baru terjadi di Sumenep,” ungkapnya.
Sementara itu, Jazak, warga Aengtongtong turut memberikan pujian terhadap kuasa hukum Hendrik Jatmiko Winandy yakni Ach. Supyadi, S.H., M.H.
“Saya awalnya tidak yakin kalau kepada desa ini sampai bisa dipenjara, karena para pendukungnya selalu sesumbar tidak akan bisa dikalahkan, tapi ternyata kok sekarang dipenjara sampai ramai di berita media,” kata Jazak.
Jazak berharap agar masuknya Kades Aeng Tongtong, Hadi Sudirfan ke penjara menjadi pelejaran berharga. “Ya saya berharap semoga ini jadi pelajaran agar lebih baik bagi Kades dan para pendukungnya, itu saja komentar saya,” tambahnya. (*ji/red)