SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Anggota Polres Sumenep kini ketar-ketir. Bagaimana tidak, mulai hari ini, Kamis (25/5/2023) Kapolres Sumenep Ajun Komisaris Besar Polisi Satya Kentriko melarang keras para anggotanya masuk Tempat Hiburan Malam (THM). Jika ditemukan siap-siap menerima tindakan tegas.
Larangan yang dikeluarkan ini jadi warning bagi anggota Korps Bhayangkara di Kabupaten Sumenep yang doyan mengunjungi THM. Bahkan pada kemarin, Rabu (25/5) yang dipimpin Waka Polres Sumenep Kompol Soekris Trihartono didampingi Kasipropam Ipda Muhajirin langsung melakukan pemasangan banner larangan bagi anggota Polres Sumenep memasuki Tempat Hiburan Malam yang dipasangkan pada sejumlah tempat di wilayah ujung timur pulau Garam Madura.
Waka Polres Kompol Soekris Trihartono mengatakan larangan bagi anggota Polres Sumenep memasuki THM yang ditindaklanjuti dengan pemasangan banner pada sejumlah tempat untuk pencegahan pelanggaran Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) masuk ke Tempat Hiburan Malam di Cafe-Cafe.
“Pemasangan benner tersebut dalam bentuk Operasi Gabungan bersama POM TNI,” jelasnya dalam rilis tertulis yang dibagikan Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti yang diterima jurnalis indonesia, Kamis (25/5/2023).
Hal itu diungkapkan Waka Polres Kompol Soekris Trihartono, dilakukan, menindaklanjuti imbauan Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko yang melarang keras anggota Polres Sumenep mendatangi atau melakukan hiburan di Tempat Hiburan Malam.
Kapolres AKBP Edo Satya Kentriko kata Waka Polres Kompol Soekris Trihartono, dengan tegas dan keras melarang anggota Polres Sumenep untuk mendatangi Tempat Hiburan Malam untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota Polri.
“Apabila ditemukan adanya anggota (Polres Sumenep-red) mendatangi tempat hiburan (Tempat Hiburan Malam atau THM-red), Propam Polres Sumenep akan memanggil yang bersangkutan, baik dengan adanya laporan yang masuk ke Propam, ataupun memanggil berdasarkan adanya temuan dan diberi tindakan tegas,” tegasnya. (*ji/ily/red)