Satlantas Polres Gresik Komitmen Tindaklanjuti ST Kapolri Ihwal Penggunaan Knalpot Tak Sesuai SNI

Pada
A-AA+A++

GRESIK (JURNALIS INDONESIA) – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Gresik dengan bangga mengumumkan pelaksanaan tugas baru yang bertujuan meningkatkan kualitas lingkungan dan kenyamanan masyarakat, Kamis (1/2/2024).

Langkah ini dilakukan dalam rangka penegakan Surat Telegram (ST) Kapolri No DT/1045/V/HUK.6.2./2021 yang fokus pada penindakan terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan standar SNI (Standar Nasional Indonesia).

Sebagai bagian dari upaya serius dalam menegakkan aturan tersebut, Satlantas Polres Gresik telah menerima alat khusus berupa Sound Level Meter Class 1 dari Direktorat Lalulintas Polda Jatim. Alat ini dirancang sesuai dengan standar IEC 61672, dalam memberikan bukti yang akurat terkait tingkat kebisingan yang dihasilkan oleh knalpot kendaraan bermotor.

“Kali ini Satlantas Polres Gresik telah menerima sebuah alat untuk melakukan tes tingkat kebisingan kendaraan bermotor. Alat ini digunakan sebagai alat bukti untuk melakukan penindakan kepada pengendara yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknik,” terang Kepala Satlantas Polres Gresik, AKP Derie Fradesca, S.T.K., S.I.K., M.H.

Diterangkan, di mana tingkat kebisingan dari kendaraan bermotor itu memiliki standar masing-masing, sesuai dengan Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup No 56 tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan
Bermotor, dan disesuaikan dengan standar global ECE (economic comission for europe)-r-41-01.

“Berdasarkan aturan tersebut, motor dengan kubikasi dibawah 80 cc memiliki batasan maksimal kebisingan sebesar 77 dB, sementara motor dengan kubikasi 80 cc hingga 175 cc memiliki batas 80 dB, dan motor diatas 175 cc memiliki batas 83 dB,” ungkapnya.

Menurutnya, tak hanya menerima alat yang canggih, Satlantas Polres Gresik juga telah melibatkan anggotanya dalam pelatihan khusus yang diberikan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim. Pelatihan ini dikatakan, melibatkan pengoperasian alat Sound Level Meter serta pemahaman mendalam terhadap ketentuan-ketentuan peraturan yang berlaku.

“Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam meningkatkan kualitas lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya penindakan terhadap knalpot yang tidak sesuai standar, kami berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih tenang dan nyaman bagi seluruh warga Gresik,” jelas AKP Derie Fradesca.

Kasatlantas Polres Gresik mengajak seluruh masyarakat khususnya di wilayah hukumnya untuk mendukung upaya ini demi menciptakan kota yang lebih bersih, nyaman, dan damai.

“Kita semua memiliki peran penting dalam menjaga kualitas lingkungan dan kenyamanan bersama. Mari bersama-sama menciptakan Gresik yang lebih baik dengan menggunakan kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi teknik (pabrikan), dan tetap mematuhi seluruh aturan lalu lintas yang ada,” ajak AKP Derie Fradesca. (kus)

Bacaan Lainnya

IMG-20260617-WA0002

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *