PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – Bea Cukai (BC) Madura yang dipimpin Novian Dermawan dalam melakukan penegakan hukum operasi rokok ilegal yang bersarang di Kabupaten Pamekasan hanya berani menyasar kepada pedagang kecil di toko-toko kelontong. Sementara pabrik dan bandarnya hingga kini dibiarkan leluasa bebas beredar. Kamis (9/10/2025).
Seperti pabrik dan bandar rokok ilegal merk Boss Caffe Latte yang ditengarai milik RD yang bersarang di Kabupaten Pamekasan juga masih dibiarkan aman-aman saja.
Sebelumnya diberitakan, Bea Cukai Madura yang kini dipimpin Novian Dermawan seakan main-main dalam penegakan hukum terhadap mafia rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan yang menjadi wilayah hukumnya. Bagaimana tidak pemilik rokok tanpa dilekati pita cukai merk Boss Caffe Latte hingga kini seakan dibiarkan merajalela.
Justru pada bulan April 2025, Bea Cukai Makassar yang berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal Boss Caffe Latte yang ditengarai milik RD yang diproduksi bersarang di Kabupaten Pamekasan yang menjadi wilayah hukum Bea Cukai Madura saat hendak diedarkan dikirim ke berbagai daerah seperti Maros, Barru, Luwuk Utara, Gorontalo, Konawe, Poso, dan Kepulauan Banggai.
Sumber Jurnalis Indonesia yang merupakan asal Kabupaten Pamekasan menyayangkan terhadap keberadaan Bea Cukai Madura yang hingga saat ini seakan tidak bernyali menindak para produsen rokok ilegal yang bersarang di wilayah hukumnya.
“Halnya di Kabupaten Pamekasan, Bea Cukai Madura itu diyakini bukannya tidak tahu dimana titik titik yang memproduksi rokok ilegal dan para bos-nya. Harusnya Bea Cukai Madura itu malu rokok ilegal yang bersarang di wilayah hukumnya malah Bea Cukai wilayah lain yang mengungkap peredarannya,” sebut dia.
Untuk itu pihaknya meminta, Kementerian Keuangan harus mengatensi terhadap para pejabat di lingkungan Bea Cukai Madura yang hingga kini seakan membiarkan keberadaan rokok ilegal yang semakin hari semakin masif yang bersarang di wilayah hukumnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Madura Novian Dermawan belum dapat dikonfirmasi. Jurnalis Indonesia bersama tim investigasi kini dalam penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap keberadaan rokok ilegal yang hingga kini dibiarkan beredar luas oleh Aparat Penegak Hukum termasuk Bea Cukai Madura di wilayah hukumnya.
Jurnalis Indonesia sudah mengantongi sederet merk rokok ilegal dan para bos-nya yang bersarang di wilayah hukum Bea Cukai Madura. (ily/red)


