MADURA (JURNALIS INDONESIA) – Bea Cukai Madura terkesan makan gaji buta lantaran tidak berani mencabut ijin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) pabrik rokok PR Cahayaku yang ditengarai milik Haji Ahmad yang memproduksi rokok filter merek Turbo Premium yang berpita cukai salah peruntukan atau saltuk. Rabu (13/03/2025).
Sebab, rokok yang diproduksi dan diedarkan PR Cahayaku merek Turbo Premium diduga telah melanggar UU konsumen dan cukai. Namun keberadaanya seakan dibiarkan dan dipelihara.
Pasal 4 UU Konsumen menyebut pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan lengkap tentang barang dan/atau jasa yang diperdagangkan, termasuk harga dan biaya.
Kemudian Pasal 7 UU Konsumen tertulis bahwa pelaku usaha dilarang melakukan tindakan yang dapat menyesatkan konsumen, termasuk mengenai harga dan biaya.
Aktivis pemerhati rokok ilegal, Ahmadi menyoroti kinerja Bea Cukai yang seakan makan gaji buta lantaran tidak berani menindak tegas pemilik rokok Turbo Premium.
Sebab menurut Ahmadi ancaman hukuman administratif bagi pelaku usaha yang merugikan konsumen yakni pencabutan izin usaha dan pembekuan aset.
“Bea Cukai seakan makan gaji buta jika tidak berani mencabut Izin Nomor NPPBKC pabrik rokok yang diduga menaungi rokok filter merek Turbo Premium yang berpita cukai salah peruntukan. Padahal, selain merugikan negara karena terindikasi menghindari pembayaran pajak, juga sangat merugikan konsumen. Cara cara demikian merupakan salah satu bentuk kejahatan yang harus dilawan,” ujarnya.
Bahkan kata Ahmadi, pelaku usaha yang merugikan konsumen dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun. “Selain dipidana juga denda paling banyak Rp2 miliar,” tegas Ahmadi geram.
Pihaknya menegaskan, pita cukai pada rokok merupakan salah satu bentuk informasi yang diberikan oleh pemerintah untuk menunjukkan bahwa rokok tersebut telah membayar pajak dan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.
“Rokok Turbo Premium ini seharusnya ditempeli pita cukai SKM bukan SKT,” lanjutnya.
Sementara itu, warga Pamekasan inisial S mengungkapkan, rokok filter Turbo Premium berpita cukai salah peruntukan (Saltuk) tersebut diduga dibekingi orang kuat.
“Merasa kebal hukum karena banyak yang membekingi. Bahkan Bea Cukai Madura dikabarkan tidak berani menindak rokok Turbo Premium ini. Rokoknya laris manis dipasaran hingga dikirim ke lintas provinsi tanpa disentuh Bea Cukai,” terangnya.
Warga asal Pamekasan ini pun heran kenapa Bea Cukai membiarkan hal itu terjadi. Padahal menurutnya, bisnis rokok dengan cara licik memakai pita cukai salah peruntukan merupakan sebuah tindak pidana kejahatan yang sangat luar biasa.
“Ini sebuah kejahatan yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Sementara, inisial W, seorang yang disebut sebut sebagai putra Haji Ahmad yang ditengarai pemilik rokok berpita cukai salah peruntukan (Merk Turbo Premium) belum memberikan respon konkret walaupun sudah dikonfirmasi berulang.
Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim yang memiliki otoritas dan tanggungjawab dalam penegakan hukum penindakan rokok ilegal di wilayah hukumnya belum dapat dikonfirmasi. (ily/red)