Menu

Mode Gelap
Bea Cukai Dianggap Makan Gaji Buta Lantaran Tak Berani Cabut Izin NPPBKC PR Cahayaku yang Ditengarai Produksi Rokok Turbo Premium Berpita Cukai Saltuk Food Colony Tempat Pusat Kuliner UMKM Pamekasan Kini Tidak Aman Jalin Kebersamaan dengan Warga Binaan, Babinsa Koramil 0826-05 Larangan Bantu Panen Cabai Rawit Penelfon Misterius Sebut Pita Cukai yang Dipasang pada Rokok Magna Indigo Sudah Kesepakatan Bersama Bea Cukai dan Perusahaan Rokok Ilegal Merek Jimbun Berhologram yang Ditengarai Diproduksi di Pamekasan Bebas Beredar di Sumenep

HUKUM & KRIMINAL · 12 Mar 2025 22:54 WIB

Bea Cukai Dianggap Makan Gaji Buta Lantaran Tak Berani Cabut Izin NPPBKC PR Cahayaku yang Ditengarai Produksi Rokok Turbo Premium Berpita Cukai Saltuk


 Rokok merk Turbo Premium berpita cukai saltuk yang ditengarai milik Haji Ahmad PR Cahayaku Perbesar

Rokok merk Turbo Premium berpita cukai saltuk yang ditengarai milik Haji Ahmad PR Cahayaku

MADURA (JURNALIS INDONESIA) – Bea Cukai Madura terkesan makan gaji buta lantaran tidak berani mencabut ijin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) pabrik rokok PR Cahayaku yang ditengarai milik Haji Ahmad yang memproduksi rokok filter merek Turbo Premium yang berpita cukai salah peruntukan atau saltuk. Rabu (13/03/2025).

Sebab, rokok yang diproduksi dan diedarkan PR Cahayaku merek Turbo Premium diduga telah melanggar UU konsumen dan cukai. Namun keberadaanya seakan dibiarkan dan dipelihara.

Pasal 4 UU Konsumen menyebut pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan lengkap tentang barang dan/atau jasa yang diperdagangkan, termasuk harga dan biaya.

Kemudian Pasal 7 UU Konsumen tertulis bahwa pelaku usaha dilarang melakukan tindakan yang dapat menyesatkan konsumen, termasuk mengenai harga dan biaya.

Aktivis pemerhati rokok ilegal, Ahmadi menyoroti kinerja Bea Cukai yang seakan makan gaji buta lantaran tidak berani menindak tegas pemilik rokok Turbo Premium.

Sebab menurut Ahmadi ancaman hukuman administratif bagi pelaku usaha yang merugikan konsumen yakni pencabutan izin usaha dan pembekuan aset.

“Bea Cukai seakan makan gaji buta jika tidak berani mencabut Izin Nomor NPPBKC pabrik rokok yang diduga menaungi rokok filter merek Turbo Premium yang berpita cukai salah peruntukan. Padahal, selain merugikan negara karena terindikasi menghindari pembayaran pajak, juga sangat merugikan konsumen. Cara cara demikian merupakan salah satu bentuk kejahatan yang harus dilawan,” ujarnya.

Bahkan kata Ahmadi, pelaku usaha yang merugikan konsumen dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun. “Selain dipidana juga denda paling banyak Rp2 miliar,” tegas Ahmadi geram.

Pihaknya menegaskan, pita cukai pada rokok merupakan salah satu bentuk informasi yang diberikan oleh pemerintah untuk menunjukkan bahwa rokok tersebut telah membayar pajak dan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.

“Rokok Turbo Premium ini seharusnya ditempeli pita cukai SKM bukan SKT,” lanjutnya.

Sementara itu, warga Pamekasan inisial S mengungkapkan, rokok filter Turbo Premium berpita cukai salah peruntukan (Saltuk) tersebut diduga dibekingi orang kuat.

“Merasa kebal hukum karena banyak yang membekingi. Bahkan Bea Cukai Madura dikabarkan tidak berani menindak rokok Turbo Premium ini. Rokoknya laris manis dipasaran hingga dikirim ke lintas provinsi tanpa disentuh Bea Cukai,” terangnya.

Warga asal Pamekasan ini pun heran kenapa Bea Cukai membiarkan hal itu terjadi. Padahal menurutnya, bisnis rokok dengan cara licik memakai pita cukai salah peruntukan merupakan sebuah tindak pidana kejahatan yang sangat luar biasa.

“Ini sebuah kejahatan yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Sementara, inisial W, seorang yang disebut sebut sebagai putra Haji Ahmad yang ditengarai pemilik rokok berpita cukai salah peruntukan (Merk Turbo Premium) belum memberikan respon konkret walaupun sudah dikonfirmasi berulang.

Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim yang memiliki otoritas dan tanggungjawab dalam penegakan hukum penindakan rokok ilegal di wilayah hukumnya belum dapat dikonfirmasi. (ily/red)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Penelfon Misterius Sebut Pita Cukai yang Dipasang pada Rokok Magna Indigo Sudah Kesepakatan Bersama Bea Cukai dan Perusahaan

12 Maret 2025 - 20:50 WIB

KOLASE FOTO. Ilustrasi penelfon misterius dan rokok merk Magna Indigo yang bebas beredar di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dengan menggunakan pita cukai berbeda diduga salah peruntukan atau saltuk

Rokok Ilegal Merek Jimbun Berhologram yang Ditengarai Diproduksi di Pamekasan Bebas Beredar di Sumenep

12 Maret 2025 - 14:10 WIB

Rokok ilegal yang diedarkan tanpa dilekati pita cukai merek Jimbun Berhologram yang masif beredar di Sumenep

Oknum Polisi Disebut Jadi Beking Rokok Este dan Nice Ilegal Milik Haji SA Pamekasan, Bea Cukai Tak Berani Menindak?

12 Maret 2025 - 12:57 WIB

KOLASE FOTO. Ilustrasi oknum polisi dan rokok merk Este dan Nice ilegal yang ditengarai milik Haji SA yang bersarang di Desa Sentol, Kecamatan Pademawu, Pamekasan

Oknum Pengusaha Rokok Nakal Merajalela, Rokok Magna Indigo Ditempel Pita Cukai Berbeda Berkeliaran di Sumenep

11 Maret 2025 - 03:21 WIB

Rokok merk Magna Indigo ilegal yang diedarkan menggunakan pita cukai berbeda yang dibiarkan merajalela di Kabupaten Sumenep, Madura, Madura, Jawa Timur, hingga kini

Jika Tetap Dibiarkan, Bea Cukai Madura Diduga Berkonspirasi dengan Bos Rokok Merk Giox Ilegal Asal Pamekasan

10 Maret 2025 - 21:23 WIB

KOLASE FOTO. Kantor Bea Cukai Madura. Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim. Dan rokok merk Giox ilegal yang ditengarai milik Haji L, seorang kepala desa di Kecamatan Larangan, Pamekasan, yang hingga kini dibiarkan bebas beredar?

Bea Cukai Madura Terkesan Bersekongkol dengan Pemilik Rokok Merk Este dan Nice Ilegal Asal Pamekasan, Hingga Kini Tetap Dibiarkan

10 Maret 2025 - 15:13 WIB

KOLASE FOTO. Kantor Bea Cukai Madura dan rokok merk Este dan Nice ilegal yang ditengarai bersarang di wilayah hukumnya kepunyaan Haji SA yang hingga saat ini masih dibiarkan bebas beredar tanpa penindakan?
Trending di HUKUM & KRIMINAL