PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang diduga dilakukan oleh 4 orang kepala desa di Pemalang masih berlanjut dan dalam pemeriksaan kantor inspektorat Pemalang.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Inspektorat Pemalang Edi Susilo kepada masyarakat yang diwakili oleh Siswanto, Teguh dan Sobirin, Kamis (16/1/2025).
Adapun 4 orang kepala desa tersebut adalah Kepala Desa Cibuyur, Mereng, Jatiroyom dan Wanarejan Utara.
“Awal semester tahun ini, 2 desa bisa selesai yaitu Jatiroyom dan Cibuyur,” ujar Edi Susilo.
Edi Susilo menjelaskan bahwa kasus tipikor itu merupakan kasus yang ditangani oleh Polres Pemalang.
“Tugas kami untuk memeriksa apakah ada kerugian negara. Soal pidananya menjadi wewenang aparat penegak hukum (APH),” jelas Edi Susilo.
Kepada media Siswanto menjelaskan bahwa 4 kasus dugaan tipikor tersebut dilaporkan ke Polda Jateng setahun yang lalu.
“Dari Polda dilimpahkan ke Polres. Sekarang ditangani inspektorat untuk menemukan kerugian negara,” terang Siswanto.
“Harapan masyarakat agar kasus tersebut segera ada kepastian hukum. Sebab sudah mulai muncul desakan warga mau datang secara beramai-ramai,” pungkas Siswanto. (ely)