Menu

Mode Gelap
Darurat Sampah, DPRD Pemalang Usulkan Status Bencana Demi Keselamatan Pengendara, Satlantas Polres Sampang Imbau Masyarakat Patuhi Aturan Lalulintas IWO Pamekasan Apresiasi Kepemimpinan Kapolres AKBP Jazuli Dani Iriawan Sejarah Baru, Sahabati Latifah Perempuan Pertama yang Jadi Ketua PMII Cabang Sampang Periode 2025-2026 Dandim 0826/Pamekasan Tinjau Langsung Program Makan Bergizi Gratis Hari Pertama

POLITIK · 27 Agu 2022 21:38 WIB

Eks Anggota DPR-DPD Terima Pensiunan Seumur Hidup, Susi P: Harus Dirubah Tidak Boleh Membebani Negara


 Eks Anggota DPR-DPD Terima Pensiunan Seumur Hidup, Susi P: Harus Dirubah Tidak Boleh Membebani Negara Perbesar

JAKARTA, JURNALIS-INDONESIA.com – Bukan hanya PNS dan TNI/Polri yang menerima gaji pensiun. Tetapi juga, anggota dpr dan DPD. Meski menjabat hanya lima tahun, para anggota dewan akan menerima Pensiunan seumur hidup.

Pemberian Pensiunan MPR, dpr serta lembaga tinggi negara diatur dalam UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

Dalam Bab IB beleid tersebut, pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang berhak menerima dana Pensiunan adalah yang berhenti dengan hormat dari jabatannya.

Pembayaran pensiun diberikan kepada DPD dan dpr secara penuh jika masih sehat. Jika meninggal maka pemberian dana pensiunnya dihentikan.

Kecuali ia masih memiliki suami/istri, maka akan tetap diberikan dana pensiun. Namun, nilainya berkurang dari saat penerima masih hidup.

“Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun,” tulis Pasal 13 UU 12/1980.

Melihat besarnya Pensiunan dpr dan MPR, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sontak setuju dan membenarkan usulan perubahan skema yang diusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Sudah saatnya hal2 yg tidak rasional & berkeadilan dibetulkan,” ujar Susi dikutip dari unggahan twitternya, @susipudjiastuti (27/8/2022).

Menurut Susi yang merupakan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI ini, sistem dan aturan pembayaran Pensiunan sudah saatnya dievaluasi.

“Bu Menkeu benar, skema Pensiunan sudah saatnya dievaluasi & harus dirubah untk lebih berkeadilan dan tidak boleh membebani negara” pungkasnya. (***)

Artikel ini telah dibaca 74 kali

Baca Lainnya

Ketua DPRD Sumenep Komitmen Jadikan Gedung Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

2 Januari 2025 - 20:36 WIB

Bawaslu Pamekasan Luncurkan Buku ‘Demokrasi’

24 Desember 2024 - 18:41 WIB

Ketua Gerbang Tani Abdillah Fanani Ucapkan Selamat kepada FAHAM: Ini Kemenangan Masyarakat Sumenep

6 Desember 2024 - 19:36 WIB

FAHAM Unggul 130.261 Suara Hasil Rekapitulasi Resmi KPU pada Pilkada Sumenep 2024

6 Desember 2024 - 19:02 WIB

TPD Khofifah-Emil Pamekasan Gelar Jumpa Pers: Ungkap Kemenangan 76 Persen di Bumi Gerbang Salam

6 Desember 2024 - 13:29 WIB

Layak Dicontoh, Sejumlah Paslon Pilkada 2024 Ucapkan Selamat pada Lawannya Setelah Diketahui Kalah

30 November 2024 - 13:36 WIB

Trending di POLITIK