IMG-20260920-WA0013

JAR Jatim Tuntut Supervisi Kejati dalam Penanganan Dugaan Korupsi PEN Sampang

Pada
A-AA+A++

SURABAYA (JURNALIS INDONESIA) – Jaringan Anti Rasuah Jatim melakukan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk menyampaikan desakan terkait pengawasan dan pengembangan perkara dugaan korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Sampang. Audiensi ini berlangsung pada Rabu (10/12/2025).

Dalam audiensi tersebut, JAR Jatim meminta Kejati Jatim mengambil alih fungsi supervisi secara aktif terhadap penanganan perkara yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. Mereka menilai kasus dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp12 miliar itu harus diusut secara menyeluruh hingga ke aktor utama.

Koordinator JAR Jatim Faris Reza Malik  menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan bentuk kontrol publik agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaksana teknis semata, namun juga mengungkap pihak-pihak yang diduga berperan dalam perencanaan, pencairan, hingga aliran dana Program PEN.

“Kami mendorong Kejati Jatim menggunakan kewenangannya untuk melakukan supervisi penuh dan memastikan Kejari Sampang mengembangkan perkara apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain,” tegas perwakilan JAR Jatim saat audiensi.

Dalam pertemuan tersebut, JAR Jatim menyerahkan dokumen tuntutan resmi yang memuat dasar hukum kewenangan jaksa, di antaranya Undang-Undang Kejaksaan, KUHAP, dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jaksa disebut memiliki kewenangan untuk menetapkan tersangka baru serta mengembalikan berkas perkara guna pendalaman lanjutan.

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Timur, Windhu, yang menerima audiensi menyatakan akan menampung aspirasi dan masukan dari JAR Jatim sebagai bagian dari komitmen institusi dalam penegakan hukum yang profesional dan transparan.

“Kami pasti akan mengembangkan kasus ini jika pada fakta persidangan muncul dukungan bukti baru, Kejaksaan akan melakukan pengembangan perkara,” jelasnya.

Selain mendesak pengembangan perkara, JAR Jatim juga meminta Kejati Jatim memastikan keterbukaan informasi kepada publik terkait perkembangan penyidikan agar tidak menimbulkan spekulasi dan dugaan intervensi dalam proses hukum.

JAR Jatim juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap saksi dan pelapor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, guna mencegah intimidasi terhadap pihak-pihak yang berani membuka fakta dugaan korupsi. (sid)

Bacaan Lainnya

Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pemuda 22 Tahun Ditahan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)...

Alasan Sakit, Istri Anom Mangkir dari Panggilan KPK, FWP: Mungkin Takut Ditahan

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Istri Bupati Pemalang nonaktif...

Polresta Sumenep Bongkar Dugaan Peredaran Pil Y di Gapura

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Satuan Samapta Polresta Sumenep...

Demi Keamanan Warga, Anggota DPRD Sumenep Desak Polsek Masalembu Putus Jaringan Narkoba dan Penadah

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Upaya menjaga keamanan dan...

Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad Absen dari Pemeriksaan KPK

JAKARTA (JURNALIS INDONESIA) – Anggota DPR RI, Anwar...

Mengenaskan, Bupati Baru Pemalang Anom Widiyantoro Diciduk KPK Terkait Jual Beli Proyek dan Jabatan ‎

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Sebanyak 21 orang pejabat...

IMG-20260910-WA0010

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *