Kemudian setelah itu, harus di diskusikan dengan Kepala Dinas DPMD dan teman teman KEI yang kaitannya dengan program Kangean Energi untuk mencari rumusan yang paling tepat dalam melakukan sebuah kebijakan dan tidak serta merta kemauan kepala desa.
“Akan tetapi hal itu harus disinkronkan dan butuh waktu serta proses untuk diskusi dengan instansi terkait. Itulah gunanya kita berangkat ke daratan bukan semata mata mengurus kepentingan pribadi dan harus dipahami,” ungkapnya.
Sementara itu, menanggapi berita yang isi narasinya diduga ada tandensi buruk, Aktivis BIDIK Sufriadi angkat bicara dan memberikan support terhadap Kepala desa Pagerungan Besar, H. Yuliandi Abd. Rochim
“Terkait BLT Dana desa itu sudah regulasinya. Dan secara tegas saya katakan bahwa pihak Bank itu turun langsung kepada masyarakat untuk menyalurkannya,”
“Mau diperuntukkan untuk apa oleh keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu terserah. Yang jelas itu bukan ranahnya Pemerintah desa lagi setelah dibagikan,” tegas Aktivis yang beristrikan warga Pagerungan Besar ini.