Menu

Mode Gelap
KSOP Kalianget Siapkan 11 Kapal untuk Layani Penumpang Selama Nataru STISA Pamekasan Madura Sukses Gelar Wisuda Ke-V Kodim Pamekasan-Pemuda Tani Indonesia Tanam Padi Dukung Ketahanan Pangan Serda Syaiful Anam Terlibat Langsung dalam Giat Pertanian Bajak Sawah Milik Warga Kodim Pamekasan Gelar Upacara Persemayaman dan Pemakaman Jenazah Almarhum Koptu Khoirudin

EKONOMI · 24 Mar 2022 14:49 WIB

Kapal Ponton Bermuatan Batubara Cemari Perairan Masalembu, Instansi Terkait Abaikan Laporan Warga


 Kapal Ponton Bermuatan Batubara Cemari Perairan Masalembu, Instansi Terkait Abaikan Laporan Warga Perbesar

Salah satu warga Kepulauan Masalembu Sumenep ini meminta agar aparat penegak hukum dapat segera melakukan penanggulangan agar tumpahan batubara tidak semakin mencemari perairan Masalembu. Selain itu, juga menuntut agar aparat penegak hukum dapat menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan yang menjadi pemilik Kapal Ponton Woodman 37 tersebut.

Atas persoalan ini, Direktur Walhi Jawa Timur Wahyu Eka Setyawan, juga angkat bicara. Pihaknya menyesalkan sikap abai tidak adanya tanggapan dari instansi pemerintah terkait.

“Kami menyesalkan tidak adanya tanggapan dari Dinas Kelautan dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur. Bahkan sikap Dinas Lingkungan yang menyebut laporan itu bukan domain mereka justru menunjukkan kinerja yang buruk. Padahal pencemaran mengancam lingkungan hidup dan telah menghambat mata pencaharian nelayan Masalembu,” terang Wahyu.

Menurut Direktur Walhi Jawa Timur, kejadian tumpahan batubara ini melengkapi potret pencemaran kawasan laut dari industri energi fosil, di mana dari hulu sampai hilir telah bermasalah dengan berbagai tingkatan perusakan lingkungan.

“Masih basah dalam ingatan kita tumpahan minyak di pesisir utara Karawang, Jawa Barat oleh Pertamina, kemarin tumpahan Oli di perairan Lampung, dan masih banyak lagi praktek pencemaran serupa baik yang sudah diketahui maupun yang belum. Sehingga tumpahan batubara di perairan Masalembu menggenapi pencemaran kawasan laut yang diakibatkan industri kotor,” bebernya.

Selain Walhi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, juga ikut bereaksi atas permasalan yang terjadi ini. Direktur LBH Surabaya, Abd. Wachid Habibullah, mengatakan, bahwa hal ini pun menunjukkan bahwa persoalan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup masih belum menjadi prioritas, semakin menunjukkan bahwa implementasi UU PPLH No 32 Tahun 2009 belum sepenuhnya dijalankan.

“Apalagi ke depan dengan adanya UU Cipta Kerja, maka akan ada reduksi dari UU PPLH dalam hal pencegahan dan perlindungan, sehingga kejadian serupa mungkin akan semakin sering dan risiko kerusakan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil akan semakin rentan,” terang Wachid. (mji/ily/red)

Artikel ini telah dibaca 310 kali

Baca Lainnya

BK DPRD Sumenep Didesak Ambil Langkah Tegas terhadap Oknum Anggota Dewan yang Ditangkap Jadi Pengedar Sabu

11 Desember 2024 - 09:41 WIB

Polres Sumenep Lepas Satu Orang dalam Kasus Narkoba di Talango, Diduga Ada Uang Tebusan Puluhan Juta

7 Desember 2024 - 22:17 WIB

Mengejutkan, Selain Lepas Satu Orang, 2 Tersangka Narkoba di Talango Sumenep Ternyata Tidak Ditahan

7 Desember 2024 - 19:55 WIB

Kacau, Kasat Narkoba Polres Sumenep Sebut Kasihumas Tidak Tahu Fakta Soal Dilepasnya ‘N’ dalam Kasus Narkoba di Talango

7 Desember 2024 - 13:55 WIB

Kejanggalan Dilepasnya ‘N’ dalam Kasus Narkoba di Talango: Kasihumas dan Kasat Beda Keterangan

6 Desember 2024 - 16:28 WIB

Pengungkapan Kasus Narkoba di Talango Penuh Misteri, ‘N’ Dilepas dan Muncul Penangkapan Anggota Dewan

6 Desember 2024 - 15:39 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL