Menu

Mode Gelap
Terlapor Mas’oda dalam Perkara Kekerasan terhadap Anak Yatim Ternyata Belum Ditetapkan Tersangka Melalui Baznas, Bupati Cak Fauzi Fasilitasi Mahasiswa Sumenep Mengikuti Program SMI Youth Exchange di Asia Anggota DPRD Sumenep Berharap Slogan “Bismillah Melayani” untuk Kepulauan Harus Lebih Dimaksimalkan Kapolres Pamekasan Diminta Tegas Tindak Balap Liar, Buntut Seorang PSHT yang Tertabrak Peduli Petani, Pemkab Sumenep Melalui DKPP Luncurkan Aplikasi Silangtani

EKONOMI · 24 Mar 2022 14:49 WIB

Kapal Ponton Bermuatan Batubara Cemari Perairan Masalembu, Instansi Terkait Abaikan Laporan Warga


 Kapal Ponton Bermuatan Batubara Cemari Perairan Masalembu, Instansi Terkait Abaikan Laporan Warga Perbesar

Salah satu warga Kepulauan Masalembu Sumenep ini meminta agar aparat penegak hukum dapat segera melakukan penanggulangan agar tumpahan batubara tidak semakin mencemari perairan Masalembu. Selain itu, juga menuntut agar aparat penegak hukum dapat menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan yang menjadi pemilik Kapal Ponton Woodman 37 tersebut.

Atas persoalan ini, Direktur Walhi Jawa Timur Wahyu Eka Setyawan, juga angkat bicara. Pihaknya menyesalkan sikap abai tidak adanya tanggapan dari instansi pemerintah terkait.

“Kami menyesalkan tidak adanya tanggapan dari Dinas Kelautan dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur. Bahkan sikap Dinas Lingkungan yang menyebut laporan itu bukan domain mereka justru menunjukkan kinerja yang buruk. Padahal pencemaran mengancam lingkungan hidup dan telah menghambat mata pencaharian nelayan Masalembu,” terang Wahyu.

Menurut Direktur Walhi Jawa Timur, kejadian tumpahan batubara ini melengkapi potret pencemaran kawasan laut dari industri energi fosil, di mana dari hulu sampai hilir telah bermasalah dengan berbagai tingkatan perusakan lingkungan.

“Masih basah dalam ingatan kita tumpahan minyak di pesisir utara Karawang, Jawa Barat oleh Pertamina, kemarin tumpahan Oli di perairan Lampung, dan masih banyak lagi praktek pencemaran serupa baik yang sudah diketahui maupun yang belum. Sehingga tumpahan batubara di perairan Masalembu menggenapi pencemaran kawasan laut yang diakibatkan industri kotor,” bebernya.

Selain Walhi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, juga ikut bereaksi atas permasalan yang terjadi ini. Direktur LBH Surabaya, Abd. Wachid Habibullah, mengatakan, bahwa hal ini pun menunjukkan bahwa persoalan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup masih belum menjadi prioritas, semakin menunjukkan bahwa implementasi UU PPLH No 32 Tahun 2009 belum sepenuhnya dijalankan.

“Apalagi ke depan dengan adanya UU Cipta Kerja, maka akan ada reduksi dari UU PPLH dalam hal pencegahan dan perlindungan, sehingga kejadian serupa mungkin akan semakin sering dan risiko kerusakan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil akan semakin rentan,” terang Wachid. (mji/ily/red)

Artikel ini telah dibaca 319 kali

Baca Lainnya

Terlapor Mas’oda dalam Perkara Kekerasan terhadap Anak Yatim Ternyata Belum Ditetapkan Tersangka

5 Februari 2025 - 17:31 WIB

MEGAH. Mapolres Sumenep, Polda Jawa Timur. (foto/ist)

Kapolres Pamekasan Diminta Tegas Tindak Balap Liar, Buntut Seorang PSHT yang Tertabrak

3 Februari 2025 - 08:57 WIB

Kuasa Hukum Korban Justru Berharap Polres Sumenep Segera Tahan Tersangka Kekerasan Anak Yatim Demi Keadilan

1 Februari 2025 - 21:23 WIB

Kuasa Hukum korban, Ach. Supyadi, S.H., M.H. (foto/ist)

Tersangka Kekerasan Anak Yatim Ditengarai Tak Ditahan, Plt. Kasihumas Polres Sumenep Sebut Masa Tahanan Berakhir

1 Februari 2025 - 12:45 WIB

Plt. Camat Dungkek ‘Tutup Mulut’ Disoal Dugaan Penyelewengan DD Taman Sare Tahun 2024

27 Januari 2025 - 10:23 WIB

Hingga Lewat Tahun, Pengaspalan Jalan Dusun Gunung Desa Taman Sare Anggaran DD 2024 Belum Dikerjakan

25 Januari 2025 - 19:01 WIB

Potret jalan kampung Dusun Gunung, Desa Taman Sare, Kecamatan Dungkek, yang belum ada realisasi pekerjaan pengaspalan jalan. Hanya terlihat tumpukan material batu saja
Trending di HUKUM & KRIMINAL