Menu

Mode Gelap
Darurat Sampah, DPRD Pemalang Usulkan Status Bencana Demi Keselamatan Pengendara, Satlantas Polres Sampang Imbau Masyarakat Patuhi Aturan Lalulintas IWO Pamekasan Apresiasi Kepemimpinan Kapolres AKBP Jazuli Dani Iriawan Sejarah Baru, Sahabati Latifah Perempuan Pertama yang Jadi Ketua PMII Cabang Sampang Periode 2025-2026 Dandim 0826/Pamekasan Tinjau Langsung Program Makan Bergizi Gratis Hari Pertama

HUKUM & KRIMINAL · 11 Okt 2022 19:21 WIB

Kapolres AKBP Edo Sambut Baik dan Apresiasi Inovasi Aplikasi E-BERPADU PN Sumenep


 Kapolres AKBP Edo Sambut Baik dan Apresiasi Inovasi Aplikasi E-BERPADU PN Sumenep Perbesar

SUMENEP, JURNALIS-INDONESIA.com – Kapolres Ajun Komisaris Besar Polisi Edo Satya Kentriko mengapresiasi inovasi Aplikasi E-BERPADU (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

Apresiasi dikemukakan langsung Kapolres Sumenep ini saat momentum sosialisasi aplikasi E-BERPADU oleh Ketua PN Arie Andhika di Lantai II Gedung Sanika Satyawada Polres setempat, Selasa (11/10/2022).

Bahkan orang nomor satu di Korps Bhayangkara di ujung timur pulau Madura ini menyambut baik sosialisasi aplikasi E-BERPADU oleh PN Sumenep yang menyasar para Penyidik Jajaran Polres Sumenep.

“Sangat menyambut baik dan mengapresiasi inovasi ini (Aplikasi E-BERPADU PN Sumenep) sehingga dapat memudahkan para penyidik Polres Sumenep, terutama penyidik di kepulauan,” ujar Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko.

Kapolres Sumenep menyampaikan bahwa Aplikasi E-BERPADU merupakan suatu aplikasi yang berbasis web yang terintegrasi dan digunakan untuk pengolahan serta percepatan pertukaran informasi perkara pidana antara C.J.S (Criminal Justice System).

Sementara itu, Ketua PN Sumenep Arie Adikresna menuturkan bahwa Aplikasi E-BERPADU (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) itu sebuah platform aplikasi digital yang digagas untuk mempermudah proses penanganan perkara atau pemberkasan dalam perkara pidana.

Seiring dalam era yang serba digital saat ini, pemanfaatan teknologi informasi merupakan salah satu elemen penting dalam penegakan hukum. Sehingga Aplikasi E-BERPADU ini inovasi teknologi yang dapat memberikan berbagai kemudahan dalam proses kerja, termasuk dalam hal administrasi perkara pidana, sehingga penanganan perkara dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Bagi Aparat Penegak Hukum sosialisasi E-BERPADU ini dalam rangka mendukung sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu sehingga para penyidik tidak harus bertatap muka dengan penuntut umum maupun Pengadilan,” papar Arie Andhika.

Ketua PN Sumenep Arie Andhika berharap aplikasi E-BERPADU dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dalam menopang efektivitas kinerja penyidik jajaran Polres Sumenep dalam penegakan hukum yang lebih maksimal.

“Kepada para penyidik agar bisa memanfaatkan aplikasi ini untuk membantu proses kinerja jajaran Polres Sumenep sehingga waktunya bisa akan lebih jauh maksimal dalam upaya untuk menegakkan hukum,” harap Arie Andhika. (***)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Kasus Penipuan Calon Bintara 900 Juta di Pemalang, Briptu WT Akhirnya Dipecat dari Polisi

9 Januari 2025 - 13:09 WIB

Kasus Penodongan Pistol ke Sopir Ambulans di Sumenep Mulai Disidangkan: Minta Terdakwa Dihukum Berat

8 Januari 2025 - 18:00 WIB

Kasus Penodongan Pistol ke Sopir Ambulans di Sumenep Mulai Disidangkan: Minta Terdakwa Dihukum Berat

Polsek Batuputih Diminta Gerak Cepat Proses Perkara Kekerasan terhadap Anak Yatim

8 Januari 2025 - 09:08 WIB

Peredaran Uang Palsu Terjadi di Sumenep Madura, 3 Pelaku Diamankan

7 Januari 2025 - 15:51 WIB

Dua Hari Hilang, Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas Dalam Sumur

7 Januari 2025 - 14:18 WIB

Diduga Menipu Calon Bintara 900 Juta, Oknum Anggota Polres Pemalang Jadi Tersangka

5 Januari 2025 - 18:01 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL