SUMENEP, JURNALIS-INDONESIA.com – Di bawah kepemimpinan Kapolres Baru, Lagi -lagi Satresnarkoba Polres Sumenep, Polda Jatim kembali mengungkap kasus narkoba jenis sabu, Sabtu (23/7/2022)
Terkini, peredaran barang haram tersebut berhasil diungkap pada Jumat malam, 22/07, sekira pukul 21.00 wib di halaman rumah milik Mat Segek di Desa Ganding Kecamatan Ganding
“Tersangkanya inisial M, umur 32 tahun asal desa Lenteng,” ujar Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
Lanjut mantan Kapolsek Kota Sumenep, dari kasus ini dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 1 poket klip kecil berisi sabu dengan berat kotor ± 0,52 gram.
“Selain itu, petugas juga mengamankan
1 unit HP Merk Samsung warna putih bersilikon, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam berikut STNK-nya,” jelasnya.
Kronologisnya dijelaskan Widiarti berawal saat petugas kepolisian menerima informasi masyarakat kemudian menindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
“Setelah itu, petugas melakukan pemantauan dan mendapatkan seseorang yang dicurigai saat turun dari sepeda motor yang dikendarainya. Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang buktinya,” terangnya.
Saat ini diterangkan Widiarti, tersangka berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep,” bebernya. (red)