SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyebut terkait maraknya peredaran rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai di ujung timur pulau Garam Madura adalah tanggungjawab Bea Cukai untuk menindak, Selasa (27/8/2024).
Seperti peredaran rokok ilegal tidak dilekati pita cukai merk Gico, Dubai, dan Fantastic yang diduga milik pengusaha ternama berinisial M yang ada di Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, yang sampai saat ini dibiarkan dijual bebas di toko-toko di wilayah Kota Keris tanpa ditindak.
“Kewenangan penertiban peredaran rokok ilegal ada di Bea Cukai bukan di Satpol-PP,” sebut Kasatpol-PP Sumenep Wahyu Kurniawan Pribadi kepada Jurnalis Indonesia.
Sementara Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti sebelumnya mengatakan, terkait penindakan rokok ilegal menyarankan agar ke Satpol-PP. Menurutnya, Polres meski sebagai penegak hukum mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menindak rokok ilegal yang ada di wilayah hukumnya yang semakin merajalela.
“Terkait rokok ilegal, silahkan ke Satpol PP,” kata Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti.
Bea Cukai yang disebut Kasatpol-PP Kabupaten Sumenep sebagai yang memiliki kewenangan melakukan penertiban peredaran rokok ilegal hingga saat ini seakan tutup mata. Padahal keberadaan rokok ilegal teruntuk di Kabupaten Sumenep bukan rahasia lagi.
Seperti rokok ilegal merk Gico, Dubai, dan Fantastic yang dijual bebas tanpa dilekati pita cukai yang diduga diproduksi di Kabupaten Sumenep milik pengusaha rokok berinisial M di Kecamatan Ganding itu.
Padahal juga rokok ilegal yang dijual bebas yang diduga milik pengusaha rokok berinisial M pada pertengahan bulan Juli 2024 ini diketahui telah dilaporkan ke Menteri Keuangan RI dan Bea Cukai pusat. (ily)