Menu

Mode Gelap
Demi Keselamatan Pengendara, Satlantas Polres Sampang Imbau Masyarakat Patuhi Aturan Lalulintas IWO Pamekasan Apresiasi Kepemimpinan Kapolres AKBP Jazuli Dani Iriawan Sejarah Baru, Sahabati Latifah Perempuan Pertama yang Jadi Ketua PMII Cabang Sampang Periode 2025-2026 Dandim 0826/Pamekasan Tinjau Langsung Program Makan Bergizi Gratis Hari Pertama Babinsa Koramil 0826-05 Larangan Bersama Pemdes dan PPL Turun ke Sawah Bantu Petani

HUKUM & KRIMINAL · 27 Agu 2024 21:20 WIB

Kasatpol-PP Sebut yang Bertanggungjawab Atas Maraknya Rokok Ilegal di Sumenep Bea Cukai


 KOLASE. Kasatpol-PP Kabupaten Sumenep dan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai merk Gico, Dubai, dan Fantastic yang dibiarkan beredar dijual bebas tidak ditindak yang diduga milik pengusaha rokok berinisial M di Kecamatan Ganding Perbesar

KOLASE. Kasatpol-PP Kabupaten Sumenep dan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai merk Gico, Dubai, dan Fantastic yang dibiarkan beredar dijual bebas tidak ditindak yang diduga milik pengusaha rokok berinisial M di Kecamatan Ganding

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyebut terkait maraknya peredaran rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai di ujung timur pulau Garam Madura adalah tanggungjawab Bea Cukai untuk menindak, Selasa (27/8/2024).

Seperti peredaran rokok ilegal tidak dilekati pita cukai merk Gico, Dubai, dan Fantastic yang diduga milik pengusaha ternama berinisial M yang ada di Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, yang sampai saat ini dibiarkan dijual bebas di toko-toko di wilayah Kota Keris tanpa ditindak.

“Kewenangan penertiban peredaran rokok ilegal ada di Bea Cukai bukan di Satpol-PP,” sebut Kasatpol-PP Sumenep Wahyu Kurniawan Pribadi kepada Jurnalis Indonesia.

Sementara Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti sebelumnya mengatakan, terkait penindakan rokok ilegal menyarankan agar ke Satpol-PP. Menurutnya, Polres meski sebagai penegak hukum mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menindak rokok ilegal yang ada di wilayah hukumnya yang semakin merajalela.

“Terkait rokok ilegal, silahkan ke Satpol PP,” kata Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti.

Bea Cukai yang disebut Kasatpol-PP Kabupaten Sumenep sebagai yang memiliki kewenangan melakukan penertiban peredaran rokok ilegal hingga saat ini seakan tutup mata. Padahal keberadaan rokok ilegal teruntuk di Kabupaten Sumenep bukan rahasia lagi.

Seperti rokok ilegal merk Gico, Dubai, dan Fantastic yang dijual bebas tanpa dilekati pita cukai yang diduga diproduksi di Kabupaten Sumenep milik pengusaha rokok berinisial M di Kecamatan Ganding itu.

Padahal juga rokok ilegal yang dijual bebas yang diduga milik pengusaha rokok berinisial M pada pertengahan bulan Juli 2024 ini diketahui telah dilaporkan ke Menteri Keuangan RI dan Bea Cukai pusat. (ily)

Artikel ini telah dibaca 165 kali

Baca Lainnya

Kasus Penipuan Calon Bintara 900 Juta di Pemalang, Briptu WT Akhirnya Dipecat dari Polisi

9 Januari 2025 - 13:09 WIB

Kasus Penodongan Pistol ke Sopir Ambulans di Sumenep Mulai Disidangkan: Minta Terdakwa Dihukum Berat

8 Januari 2025 - 18:00 WIB

Kasus Penodongan Pistol ke Sopir Ambulans di Sumenep Mulai Disidangkan: Minta Terdakwa Dihukum Berat

Polsek Batuputih Diminta Gerak Cepat Proses Perkara Kekerasan terhadap Anak Yatim

8 Januari 2025 - 09:08 WIB

Peredaran Uang Palsu Terjadi di Sumenep Madura, 3 Pelaku Diamankan

7 Januari 2025 - 15:51 WIB

Dua Hari Hilang, Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas Dalam Sumur

7 Januari 2025 - 14:18 WIB

Diduga Menipu Calon Bintara 900 Juta, Oknum Anggota Polres Pemalang Jadi Tersangka

5 Januari 2025 - 18:01 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL