Menu

Mode Gelap
Darurat Sampah, DPRD Pemalang Usulkan Status Bencana Demi Keselamatan Pengendara, Satlantas Polres Sampang Imbau Masyarakat Patuhi Aturan Lalulintas IWO Pamekasan Apresiasi Kepemimpinan Kapolres AKBP Jazuli Dani Iriawan Sejarah Baru, Sahabati Latifah Perempuan Pertama yang Jadi Ketua PMII Cabang Sampang Periode 2025-2026 Dandim 0826/Pamekasan Tinjau Langsung Program Makan Bergizi Gratis Hari Pertama

EKONOMI · 23 Jun 2022 19:24 WIB

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Juli, Iuran Barunya Segini?


 Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Juli, Iuran Barunya Segini? Perbesar

JAKARTA, Jurnalis-Indonesia.com – Pemerintah mulai menyusun formulasi iuran terbaru bagi peserta BPJS Kesehatan. Hal ini menyusul penerapan kelas standar yang akan diujicobakan pada bulan depan.

“Iuran tentunya sudah tidak relevan apabila dikaitkan dengan Kelas 1, 2, dan 3, karena tidak akan lagi ada Kelas 1, 2, dan 3,” jelas Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (21/6/2022).

BPJS Kesehatan Kelas Standar akan diberlakukan pada 18 rumah sakit vertikal. Selanjutnya secara bertahap akan diperluas pada rumah sakit lainnya.

Asih menjelaskan peserta BPJS Kesehatan yang berpendapatan lebih tinggi akan membayar iuran lebih besar dibanding mereka yang pendapatannya lebih rendah. Dengan kata lain, formula besaran iuran untuk BPJS Kelas Standar ini kata Asih akan mengikuti formulasi iuran yang dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sempat beredar bahwa iuran peserta nantinya adalah Rp 75 ribu. Namun hal tersebut dibantah, sebab belum ada keputusan hingga saat ini.

“Jadi, ada rentang iuran, antara besaran upah antara sekian juta sampai sekian juta. Itu salah satu yang sedang kita formulasikan. Lalu, nanti ada beberapa formula lainnya. Akan tetap menjaga keadilan, prinsip ekuitas, prinsip asuransi sosial bisa ditegakkan,” jelas Asih.

Kendati besaran iuran akan berbeda antara mereka yang berpenghasilan tinggi dan rendah, namun fasilitas rawat inap yang akan didapatkan akan tetap sama.

Artikel ini telah dibaca 68 kali

Baca Lainnya

Demi Keselamatan Pengendara, Satlantas Polres Sampang Imbau Masyarakat Patuhi Aturan Lalulintas

14 Januari 2025 - 20:31 WIB

IWO Pamekasan Apresiasi Kepemimpinan Kapolres AKBP Jazuli Dani Iriawan

13 Januari 2025 - 18:33 WIB

Sejarah Baru, Sahabati Latifah Perempuan Pertama yang Jadi Ketua PMII Cabang Sampang Periode 2025-2026

13 Januari 2025 - 15:28 WIB

Kasus Penipuan Calon Bintara 900 Juta di Pemalang, Briptu WT Akhirnya Dipecat dari Polisi

9 Januari 2025 - 13:09 WIB

Ijin Operasional Dicabut Oleh OJK, Begini Penjelasan Direktur PT LKM BKD Sewaka Pemalang

8 Januari 2025 - 18:19 WIB

Urip Mardiasih didepan kantor BKD Sewaka. Papan nama BKD sudah dilepas

Kasus Penodongan Pistol ke Sopir Ambulans di Sumenep Mulai Disidangkan: Minta Terdakwa Dihukum Berat

8 Januari 2025 - 18:00 WIB

Kasus Penodongan Pistol ke Sopir Ambulans di Sumenep Mulai Disidangkan: Minta Terdakwa Dihukum Berat
Trending di HUKUM & KRIMINAL