PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bakal memberantas para pelaku rokok ilegal hingga kepada suppliernya yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat dengan produsen resmi yang membayar cukai. Sabtu (4/10/2025).
Bahkan Menkeu Purbaya menegaskan bakal menangkap siapa saja yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Baik oknum di Bea Cukai dan Kemenkeu.
Namun upaya pemberantasan rokok ilegal yang yang dilakukan Menkeu Purbaya berbanding terbalik dengan Satuan Kerja yang berada dibawahnya. Dalam hal ini Bea Cukai (BC) Madura yang berkantor di Kabupaten Pamekasan yang dipimpin Novian Dermawan.
Bea Cukai Madura terkesan enggan mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan Menkeu Purbaya. Bagaimana tidak, keberadaan rokok ilegal yang diproduksi bersarang di wilayah hukumnya khususnya di Kabupaten Pamekasan hingga kini malah dibiarkan meski terang benderang.
Jurnalis Indonesia kini mendapati rokok ilegal kembali diproduksi bersarang di Kabupaten Pamekasan bebas beredar merk “R.A” hasil produksi mesin isi 20 batang.
“Rokok ilegal merk merk R.A itu juga produksi Kabupaten Pamekasan. Lokasi pabriknya ditengarai di Dusun Maddis Desa Pamaroh Kecamatan Kadur,” beber sumber Jurnalis Indonesia.
Rokok ilegal merk “R.A” yang ditengarai diproduksi bersarang di Dusun Maddis, Desa Pamaroh, Kecamatan Kadur, Pamekasan, saat ini sudah beredar luas hingga ke Kabupaten Sumenep yang dijual seharga Rp10 ribu perbungkus.
Kepala Bea Cukai Madura Novian Dermawan belum dapat dimintai keterangan terkait pembiaran rokok ilegal yang diproduksi bersarang di Kabupaten Pamekasan itu.
Jurnalis Indonesia bersama tim investigasi kini dalam penelusuran lebih untuk mengungkap bandar rokok ilegal merk “R.A” yang dibiarkan bebas beredar. (ily/red)


