SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Oknum Debt Collector di Kabupaten Sumenep terkesan menantang warning Kapolres setempat AKBP Rivanda, S.I.K, terkait praktik perampasan sepeda motor di jalan. Pasalnya, kasus dugaan perampasan kendaraan oleh oknum pegawai perusahaan pembiayaan kembali terjadi di Kota Keris. Kali ini, tindakan tersebut diduga dilakukan oleh oknum Debt Collector FIF Group Sumenep terhadap warga Kelurahan Pajagalan, pada Selasa (15/10/2025) sore.
Menurut keterangan korban, peristiwa itu terjadi di Jl. Diponegoro, sekitar pukul 16.00 WIB, saat sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat bernopol M 6114 TX. Tanpa alasan jelas, sejumlah orang yang mengaku sebagai pegawai FIF menghentikan korban dan langsung mengambil kendaraannya.
“Saya kaget, tiba-tiba dihentikan di tengah jalan dan motor saya dirampas. Mereka bilang dari FIF. Padahal motor saya ini bukan motor yang dijaminkan di FIF,” ungkap korban. Kamis (23/10).
Korban mengungkapkan, oknum yang mengaku pegawai FIF tersebut sempat memaksa dan mengancam akan membawa kendaraan ke kantor perusahaannya. Tak hanya itu, korban juga merasa dipermalukan di depan umum karena peristiwa terjadi di jalan raya yang cukup ramai.
“Saya sudah bilang ke mereka, ini motor beat, bukan motor yang saya cicil di FIF. Tapi mereka ngotot dan akhirnya motor saya dibawa,” bebernya.
Perilaku oknum yang mengaku dari FIF itu sontak menuai kecaman warga sekitar yang menyaksikan kejadian. Beberapa di antaranya bahkan menyebut aksi tersebut mirip dengan perampokan di siang bolong.
Korban mengaku masih berusaha mengambil kembali motornya dan mempertimbangkan melaporkan kasus ini ke Polres Sumenep. Ia berharap aparat penegak hukum menindak tegas praktik perampasan sepeda motor di jalan yang meresahkan itu.
“Saya hanya minta keadilan. Saya tidak pernah menunggak, dan motor itu bukan barang kredit. Tapi kenapa mereka seenaknya merampas? Ini sudah keterlaluan,” tegasnya.
Pihak FIF Group Sumenep belum dapat dimintai keterangan.
Sementara sebelumnya, Polres Sumenep juga disebutkan gerah dengan adanya oknum Debt Collector yang melakukan praktik perampasan sepeda motor di jalan. Hal tersebut ditegaskan Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., saat tatap muka bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka), kepala desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, di Kecamatan Ambunten, Selasa (16/09/2025).
“Kami tegaskan untuk bertindak tegas terhadap praktik perampasan sepeda motor di jalan oleh oknum Debt cCollector,” tegas Kapolres AKBP Rivanda.
Kapolres AKBP Rivanda juga meminta masyarakat tidak takut untuk melapor jika menjadi korban penarikan kendaraan bermotor secara paksa di jalan oleh dept collector.
“Kalau ada debt collector merampas sepeda motor di jalan, segera laporkan. Pasti akan kami tindak dan tangkap pelakunya,” tegasnya.
Kapolres menegaskan, penarikan kendaraan oleh pihak leasing harus melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan cara kekerasan apalagi sampai melakukan perampasan di jalan.
“Masyarakat jangan diam, segera lapor ke Polres atau Polsek terdekat jika mengalami atau menyaksikan kejadian seperti itu,” kata Kapolres Sumenep AKBP Rivanda. (ily/red)


