Menu

Mode Gelap
Demi Keselamatan Pengendara, Satlantas Polres Sampang Imbau Masyarakat Patuhi Aturan Lalulintas IWO Pamekasan Apresiasi Kepemimpinan Kapolres AKBP Jazuli Dani Iriawan Sejarah Baru, Sahabati Latifah Perempuan Pertama yang Jadi Ketua PMII Cabang Sampang Periode 2025-2026 Dandim 0826/Pamekasan Tinjau Langsung Program Makan Bergizi Gratis Hari Pertama Babinsa Koramil 0826-05 Larangan Bersama Pemdes dan PPL Turun ke Sawah Bantu Petani

HUKUM & KRIMINAL · 5 Jul 2022 14:58 WIB

Pelaku Begal Payudara di Sumenep Diamankan Polisi


 Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

SUMENEP, Jurnalis-Indonesia.com – Polres Sumenep melalui Sat Reskrim setempat mengamankan seorang pria berumur 22 tahun yang diduga sebagai pelaku begal payudara yang lagi viral di media sosial.

Pelaku begal payudara berinisial AF yang merupakan dari asal Dusun Pandi, Desa Mandala, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.

“(Pelaku) berhasil diamankan oleh unit resmob, yang dipimpin langsung Kanit Resmob Ipda Sirat,” terang Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/7/2022).

Widi mengurai kronologi terungkapnya begal payudara itu berawal pada Selasa tanggal 21 Juni 2022 pelapor Bunga (Bukan Nama Sebenarnya), perempuan, 21 tahun, asal Desa Beluk Raja Kecamatan Ambunten berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan tujuan Kecamatan Kota Sumenep.

Kemudian saat perjalanan tepatnya di Desa Giring Kecamatan Manding ada seorang laki-laki yang mengikutinya. Laki-laki tersebut mengendarai sepeda motor Yamaha Lexi warna abu-abu kombinasi hitam lalu mendekati dan menyalip dari arah kanan.

“Selanjutnya tangan laki-laki tersebut memeras payudara pelapor dan langsung melarikan diri dengan kencang,” jelas Widi.

Karena pelaku melarikan diri dengan kecepatan kencang tak terkejar oleh pelapor. Kemudian atas insiden yang dialaminya kata Widi, mengakibatkan pelapor merasa takut dan trauma sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manding.

“Mendapat laporan tersebut Kanit Resmob Ipda Sirat bersama anggotanya melakukan lidik dan berhasil mengamankan AF di rumah Jibno Desa Aeng Merah Kecamatan Batuputih pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022,” terang Widi.

Menurut mantan Kapolsek Kota Sumenep atas kasus ini dari terlapor berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Lexi warna abu-abu dengan plat nomer M-4957-XD dan 1 buah baju warna merah serta sarung warna hijau yang digunakan pada saat melakukan begal payudara. Selanjutnya terlapor diamankan ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya terlapor dijerat pasal 281 KUHP dan atau pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” jelas Widi. (hms/red)

Artikel ini telah dibaca 66 kali

Baca Lainnya

Kasus Penipuan Calon Bintara 900 Juta di Pemalang, Briptu WT Akhirnya Dipecat dari Polisi

9 Januari 2025 - 13:09 WIB

Kasus Penodongan Pistol ke Sopir Ambulans di Sumenep Mulai Disidangkan: Minta Terdakwa Dihukum Berat

8 Januari 2025 - 18:00 WIB

Kasus Penodongan Pistol ke Sopir Ambulans di Sumenep Mulai Disidangkan: Minta Terdakwa Dihukum Berat

Polsek Batuputih Diminta Gerak Cepat Proses Perkara Kekerasan terhadap Anak Yatim

8 Januari 2025 - 09:08 WIB

Peredaran Uang Palsu Terjadi di Sumenep Madura, 3 Pelaku Diamankan

7 Januari 2025 - 15:51 WIB

Dua Hari Hilang, Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas Dalam Sumur

7 Januari 2025 - 14:18 WIB

Diduga Menipu Calon Bintara 900 Juta, Oknum Anggota Polres Pemalang Jadi Tersangka

5 Januari 2025 - 18:01 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL