Menu

Mode Gelap
Terlapor Mas’oda dalam Perkara Kekerasan terhadap Anak Yatim Ternyata Belum Ditetapkan Tersangka Melalui Baznas, Bupati Cak Fauzi Fasilitasi Mahasiswa Sumenep Mengikuti Program SMI Youth Exchange di Asia Anggota DPRD Sumenep Berharap Slogan “Bismillah Melayani” untuk Kepulauan Harus Lebih Dimaksimalkan Kapolres Pamekasan Diminta Tegas Tindak Balap Liar, Buntut Seorang PSHT yang Tertabrak Peduli Petani, Pemkab Sumenep Melalui DKPP Luncurkan Aplikasi Silangtani

EKONOMI · 11 Mei 2022 20:37 WIB

Pemkab Sumenep Gerak Cepat Cegah Merebaknya Virus PMK


 Pemkab Sumenep Gerak Cepat Cegah Merebaknya Virus PMK Perbesar

SUMENEP, JURNALIS-INDONESIA.com – Pemerintah daerah kabupaten Sumenep, melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) setempat gerak cepat melakukan langkah pencegahan dan pengendalian merebaknya penyebaran virus PMK (penyakit mulut dan kaki) pada hewan ternak merespon virus PMK di 7 kab/kota di Jawa timur, Rabu (11/5/2022).

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Sumenep Arif Firmanto mengungkapkan sebagai langkah yang dilakukan agar virus yang dikenal dengan foot and mouth disease ini tidak masuk ke Kabupaten ujung Timur Pulau Madura melakukan pengawasan intensif terhadap lalu lintas ternak sehingga bisa terpantau dengan baik. Dan sampai detik ini Sumenep masih tergolong bebas dari virus itu.

“Sumenep masih bebas dari PMK ini. Tapi, upaya pencegahan dan pengendalian kami lakukan agar tidak ada kasus terkonfirmasi dalam penyebaran virus untuk hewan ini,” terang Arif.

Kemudian menurutnya, langkah pencegahan dan pengendalian itu penting agar memotong mata rantai penyebaran. Dan menghentikan pengiriman dan pemasukan ternak ruminansia dari luar Madura dengan tidak mengeluarkan SKKH.

“Kami juga melakukan sindromik surveillance (surveillance klinis) berbasis Desa, agar bisa diketahui sebaran kasusnya,” jelas Arif.

Selanjutnya tamba Arif, jika ditemukan adanya hewan sakit, dipastikan akan dilakukan karantina dan isolasi wilayah. Dan akan dilakukan pengobatan atas gejala sakit yang ditemukan.

“Misalnya, memberikan semprot kaki hewan yg sakit dengan formalin 4 persen pagi sore, pemberian obat antibiotik, analgesik dan vitamin. Termasuk disenfektan,” terangnya.

Selain itu dilanjutkan Arif, untuk petugas juga menerapkan Biosafety yang meliputi ganti sarung tangan, cuci dan semprot sepatu dengan desinfektan, cuci tangan dan ganti masker.

“Petugas punya kewajiban juga mendata berbasis desa, mulai dari hewan, sakit, diobati, sembuh dan mati sebagai pengendalian,” papar Arif.

Di samping itu juga menerangkan, DKPP Sumenep yang dipimpinnya bakal melakukan semua langkah pencegahan agar kabupaten berlambang kuda terbang ini tetap steril dari PMK. Dan mengajak semua pihak hendaknya bekerja maksimal untuk menjadikan Sumenep bebas PMK.

“Alhamdulillah, sampai detik ini Sumenep tidak ada yang terkonfirmasi kasus, alias bebas PMK,” jelasnya.

DKPP bersama Polres Sumenep Gelar Rakor

DKPP bersama Polres Sumenep saat Gelar Rakor

Bahkan pada Rabu (11/5/2022) dalam rangka mencegah wabah PMK (Penyakit Mulut dan Kaku) pada hewan ternak di wilayah Kabupaten Sumenep, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) setempat bersama Polres Sumenep menggelar rapat koordinasi di ruang kerja Kapolres setempat.

Hasil rakor untuk mensikapi hal tersebut perlu dilakukan antisipasi dan mitigasi pencegahan di wilayah Kabupaten Sumenep agar tidak ada hewan ternak yang terkena PMK.

Menurut Kapolres AKBP Rahman Wijaya, Polres Sumenep siap membantu dan bekerjasama dengan DKPP setempat untuk melakukan pengecekan ke lapangan baik itu pendataan dan juga pengecekan kesehatan hewan ternak, serta melakukan pengawasan secara ketat terhadap lalulintas perdagangan ternak khususnya antar Kabupaten. (mji/ily)

Artikel ini telah dibaca 47 kali

Baca Lainnya

Terlapor Mas’oda dalam Perkara Kekerasan terhadap Anak Yatim Ternyata Belum Ditetapkan Tersangka

5 Februari 2025 - 17:31 WIB

MEGAH. Mapolres Sumenep, Polda Jawa Timur. (foto/ist)

Anggota DPRD Sumenep Berharap Slogan “Bismillah Melayani” untuk Kepulauan Harus Lebih Dimaksimalkan

5 Februari 2025 - 11:18 WIB

Kapolres Pamekasan Diminta Tegas Tindak Balap Liar, Buntut Seorang PSHT yang Tertabrak

3 Februari 2025 - 08:57 WIB

40 Hari Hj Ainun Bani dan Haul 4 Tahun Meninggalnya Habib H. Umar Sabibi Dihadiri Ribuan Orang

2 Februari 2025 - 16:20 WIB

Kuasa Hukum Korban Justru Berharap Polres Sumenep Segera Tahan Tersangka Kekerasan Anak Yatim Demi Keadilan

1 Februari 2025 - 21:23 WIB

Kuasa Hukum korban, Ach. Supyadi, S.H., M.H. (foto/ist)

Tersangka Kekerasan Anak Yatim Ditengarai Tak Ditahan, Plt. Kasihumas Polres Sumenep Sebut Masa Tahanan Berakhir

1 Februari 2025 - 12:45 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL