Menu

Mode Gelap
Terlapor Mas’oda dalam Perkara Kekerasan terhadap Anak Yatim Ternyata Belum Ditetapkan Tersangka Melalui Baznas, Bupati Cak Fauzi Fasilitasi Mahasiswa Sumenep Mengikuti Program SMI Youth Exchange di Asia Anggota DPRD Sumenep Berharap Slogan “Bismillah Melayani” untuk Kepulauan Harus Lebih Dimaksimalkan Kapolres Pamekasan Diminta Tegas Tindak Balap Liar, Buntut Seorang PSHT yang Tertabrak Peduli Petani, Pemkab Sumenep Melalui DKPP Luncurkan Aplikasi Silangtani

HUKUM & KRIMINAL · 5 Feb 2025 17:31 WIB

Terlapor Mas’oda dalam Perkara Kekerasan terhadap Anak Yatim Ternyata Belum Ditetapkan Tersangka


 MEGAH. Mapolres Sumenep, Polda Jawa Timur. (foto/ist) Perbesar

MEGAH. Mapolres Sumenep, Polda Jawa Timur. (foto/ist)

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Mas’oda, terlapor dalam perkara kekerasan terhadap anak dibawah umur yang juga anak yatim di Desa Batuputih Daya yang ditangani Unit PPA Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, ternyata hingga hari ini, Rabu (5/2/2025) belum ditetapkan sebagai tersangka.

Itu terungkap saat Jurnalis Indonesia mengonfirmasi kepada KBO Reskrim Polres Sumenep. Seorang penyidik yang dihadirkan untuk menjelaskan terkait kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur yang juga anak yatim dengan terlapor Mas’oda memberikan pengakuan yang mengejutkan.

Dikatakan, bahwa terlapor Mas’oda dalam perkara kekerasan terhadap anak dibawah umur dan juga anak yatim hingga hari ini Rabu (5/2/2025) belum ditetapkan sebagai tersangka. Karena disebutkan gelar perkara untuk penetapan tersangka terhadap terlapor Mas’oda baru akan dilakukan pada besok, Kamis (6/2/2025).

Sementara sebelumnya, pada Kamis (23/1/2025), Plt. Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti kepada Jurnalis Indonesia mengatakan, jika terlapor Mas’oda sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebagaimana hasil pengecekannya kepada penyidik.

“Sudah dilakukan gelar perkara dan sudah dinaikkan sebagai tersangka,” tegas Plt. Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti kepada Jurnalis Indonesia, Kamis (23/1/2025).

Bahkan saat dikonfirmasi pada Sabtu (1/2/2025), Plt. Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti menyebut tersangka sudah dilakukan penahanan. “Karena masa tahanan berakhir hari Jum’at dan berkas masih P18 sehingga tersangka ditangguhkan dan perkara tetap berlanjut,” sebut AKP Widiarti, Sabtu (1/2/2025) dikonfirmasi Jurnalis Indonesia.

Sebagai informasi, kasus ini awalnya dilaporkan ke Polsek Batuputih pada tanggal 28 Oktober 2024 berdasarkan bukti laporan, LP/B/2/X/2024/SPKT/POLSEK BATU PUTIH/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM. Kemudian oleh Polsek Batuputih dilimpahkan ke Unit PPA Polres Sumenep pada tanggal 03 Januari 2025. (ily)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Kapolres Pamekasan Diminta Tegas Tindak Balap Liar, Buntut Seorang PSHT yang Tertabrak

3 Februari 2025 - 08:57 WIB

Kuasa Hukum Korban Justru Berharap Polres Sumenep Segera Tahan Tersangka Kekerasan Anak Yatim Demi Keadilan

1 Februari 2025 - 21:23 WIB

Kuasa Hukum korban, Ach. Supyadi, S.H., M.H. (foto/ist)

Tersangka Kekerasan Anak Yatim Ditengarai Tak Ditahan, Plt. Kasihumas Polres Sumenep Sebut Masa Tahanan Berakhir

1 Februari 2025 - 12:45 WIB

Plt. Camat Dungkek ‘Tutup Mulut’ Disoal Dugaan Penyelewengan DD Taman Sare Tahun 2024

27 Januari 2025 - 10:23 WIB

Hingga Lewat Tahun, Pengaspalan Jalan Dusun Gunung Desa Taman Sare Anggaran DD 2024 Belum Dikerjakan

25 Januari 2025 - 19:01 WIB

Potret jalan kampung Dusun Gunung, Desa Taman Sare, Kecamatan Dungkek, yang belum ada realisasi pekerjaan pengaspalan jalan. Hanya terlihat tumpukan material batu saja

Masih Enggan Beri Kejelasan Laporan Dugaan Penyelewengan DD Kramian, Inspektorat Sumenep Terkesan Bersekongkol

24 Januari 2025 - 14:53 WIB

Buanglah koruptor pada tempatnya. Salah satu tulisan stiker menarik yang menghiasi kantor Inspektorat Kabupaten Sumenep
Trending di HUKUM & KRIMINAL