SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Mas’oda, terlapor dalam perkara kekerasan terhadap anak dibawah umur yang juga anak yatim di Desa Batuputih Daya yang ditangani Unit PPA Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, ternyata hingga hari ini, Rabu (5/2/2025) belum ditetapkan sebagai tersangka.
Itu terungkap saat Jurnalis Indonesia mengonfirmasi kepada KBO Reskrim Polres Sumenep. Seorang penyidik yang dihadirkan untuk menjelaskan terkait kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur yang juga anak yatim dengan terlapor Mas’oda memberikan pengakuan yang mengejutkan.
Dikatakan, bahwa terlapor Mas’oda dalam perkara kekerasan terhadap anak dibawah umur dan juga anak yatim hingga hari ini Rabu (5/2/2025) belum ditetapkan sebagai tersangka. Karena disebutkan gelar perkara untuk penetapan tersangka terhadap terlapor Mas’oda baru akan dilakukan pada besok, Kamis (6/2/2025).
Sementara sebelumnya, pada Kamis (23/1/2025), Plt. Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti kepada Jurnalis Indonesia mengatakan, jika terlapor Mas’oda sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebagaimana hasil pengecekannya kepada penyidik.
“Sudah dilakukan gelar perkara dan sudah dinaikkan sebagai tersangka,” tegas Plt. Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti kepada Jurnalis Indonesia, Kamis (23/1/2025).
Bahkan saat dikonfirmasi pada Sabtu (1/2/2025), Plt. Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti menyebut tersangka sudah dilakukan penahanan. “Karena masa tahanan berakhir hari Jum’at dan berkas masih P18 sehingga tersangka ditangguhkan dan perkara tetap berlanjut,” sebut AKP Widiarti, Sabtu (1/2/2025) dikonfirmasi Jurnalis Indonesia.
Sebagai informasi, kasus ini awalnya dilaporkan ke Polsek Batuputih pada tanggal 28 Oktober 2024 berdasarkan bukti laporan, LP/B/2/X/2024/SPKT/POLSEK BATU PUTIH/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM. Kemudian oleh Polsek Batuputih dilimpahkan ke Unit PPA Polres Sumenep pada tanggal 03 Januari 2025. (ily)