SUMENEP, JURNALIS-INDONESIA.com – Polres Sumenep, Jawa Timur, berhasil menciduk perjudian online yang kian ngetrend di wilayah setempat dan berhasil mengamankan satu orang yang berprofesi (pekerjaan) tani.
Adalah berinisial H (44 tahun) alamat Desa Poreh, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
Penangkapan terhadap berinisial H pada Selasa 23 Agustus 2022 yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Sumenep yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Sirat.
“Barang buktinya 1 ATM BCA, 1 lembar bukti TF Rp.100.000 dan 1 unit HP yang digunakan sebagai alat perjudian online,” beber Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Rabu (24/8/22).
Kini inisial H beserta barang buktinya diamankan ke Mapolres Sumenep untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“(Inisial) H disangkakan Pasal 303,” jelas Widiarti.
Pasal 303 KUHP adalah dasar pengaturan larangan perjudian menurut sistem hukum pidana di Indonesia.
Mengenai masa hukuman, Pasal 303 KUHP menyebut bahwa seseorang atau sekelompok orang yang telah terbukti melakukan praktik perjudian diancam hukuman sepuluh tahun.
Selain itu, para terdakwa yang terbukti melakukan praktik perjudian bisa dikenai denda sebanyak-banyaknya Rp25 juta.