Menu

Mode Gelap
PR Purnama Jaya di Desa Gadu Barat Sumenep juga Diduga Jadi Sarang Ternak Pita Cukai “DRT Grup” PR Bayezid yang Bercokol di Desa Pabian Kota Sumenep Ditengarai Hanya Jadi Sarang Jual Beli Pita Cukai BC Madura Diduga Jual Hasil Tangkapan Rokok Ilegal dan Bekerjasama dalam Pusaran Mafia Bisnis Jual Beli Pita Cukai Gotong Royong Pengaspalan Jalan di Desa Kadur, TNI dan Polri Turun Langsung Bantu Warga Banner Desakan Tindak Tegas PR Nakal dan Tangkap Koordinator Mafia Pita Cukai di Sumenep Bertebaran di Kantor Bupati

HUKUM & KRIMINAL · 24 Agu 2022 14:06 WIB

Polisi Ciduk Perjudian Online di Sumenep, Seorang Berprofesi Tani Diamankan


 Inisial H, yang berprofesi tani yang diciduk polisi kasus perjudian online di Sumenep. (FOTO/IST for jurnalis-indonesia.com) Perbesar

Inisial H, yang berprofesi tani yang diciduk polisi kasus perjudian online di Sumenep. (FOTO/IST for jurnalis-indonesia.com)

SUMENEP, JURNALIS-INDONESIA.com – Polres Sumenep, Jawa Timur, berhasil menciduk perjudian online yang kian ngetrend di wilayah setempat dan berhasil mengamankan satu orang yang berprofesi (pekerjaan) tani.

Adalah berinisial H (44 tahun) alamat Desa Poreh, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

Penangkapan terhadap berinisial H pada Selasa 23 Agustus 2022 yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Sumenep yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Sirat.

“Barang buktinya 1 ATM BCA, 1 lembar bukti TF Rp.100.000 dan 1 unit HP yang digunakan sebagai alat perjudian online,” beber Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Rabu (24/8/22).

Kini inisial H beserta barang buktinya diamankan ke Mapolres Sumenep untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“(Inisial) H disangkakan Pasal 303,” jelas Widiarti.

Pasal 303 KUHP adalah dasar pengaturan larangan perjudian menurut sistem hukum pidana di Indonesia.

Mengenai masa hukuman, Pasal 303 KUHP menyebut bahwa seseorang atau sekelompok orang yang telah terbukti melakukan praktik perjudian diancam hukuman sepuluh tahun.

Selain itu, para terdakwa yang terbukti melakukan praktik perjudian bisa dikenai denda sebanyak-banyaknya Rp25 juta.

Artikel ini telah dibaca 202 kali

Baca Lainnya

PR Purnama Jaya di Desa Gadu Barat Sumenep juga Diduga Jadi Sarang Ternak Pita Cukai “DRT Grup”

16 Mei 2025 - 19:29 WIB

KOLASE FOTO. PR Purnama Jaya di Desa Gadu Barat Sumenep yang juga Diduga Jadi Sarang Ternak Pita Cukai "DRT Grup". Dan Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim

PR Bayezid yang Bercokol di Desa Pabian Kota Sumenep Ditengarai Hanya Jadi Sarang Jual Beli Pita Cukai

15 Mei 2025 - 21:20 WIB

KOLASE FOTO. PR Bayezid yang Bercokol di Desa Pabian Kota Sumenep yang Ditengarai Hanya Jadi Sarang Jual Beli Pita Cukai. Dan Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim

BC Madura Diduga Jual Hasil Tangkapan Rokok Ilegal dan Bekerjasama dalam Pusaran Mafia Bisnis Jual Beli Pita Cukai

15 Mei 2025 - 17:25 WIB

KOLASE FOTO. Sebuah mobil Fuso plat kuning N 8062 UZ tampak standby di depan halaman kantor BC Madura. Mobil besar Fuso tersebut diduga kuat mengangkut BB rokok ilegal hasil sitaan dalam jumlah banyak. Dan Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim

Banner Desakan Tindak Tegas PR Nakal dan Tangkap Koordinator Mafia Pita Cukai di Sumenep Bertebaran di Kantor Bupati

14 Mei 2025 - 16:30 WIB

Banner Desakan Tindak Tegas PR Nakal dan Tangkap Koordinator Mafia Pita Cukai di Sumenep Bertebaran di Kantor Bupati

Siti Ramlah Laporkan Suaminya “Nur Holis” Atas Dugaan Penelantaran dalam Rumah Tangga ke Polres Sumenep

30 April 2025 - 16:12 WIB

Siti Ramlah Laporkan Suaminya "Nur Holis" Atas Dugaan Penelantaran dalam Rumah Tangga ke Polres Sumenep

Pengacara Beauty District Clinic Brian Praneda Bantah Penggiringan Opini Negatif oleh Irene Kamaludin

28 April 2025 - 18:25 WIB

Pengacara Beauty District Clinic Brian Praneda Bantah Penggiringan Opini Negatif oleh Irene Kamaludin
Trending di HUKUM & KRIMINAL