Deklarasi Madura Produktif Tanpa Narkoba di Polres Sumenep juga dilaksanakan di Pondok Pesantren (Ponpes) Nazyrul Ulum Desa Aeng Dake Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep, diikuti oleh Kapolsek Bluto, Pengasuh Ponpes, para guru dan santri dengan jumlah kurang lebih 250 orang.
“Perkembangan Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika selama tahun 2022, Polres Sumenep telah berhasil ungkap 45 kasus dengan 60 tersangka, dimana rata-rata pelaku tindak pidana narkotika berada di kalangan dewasa ke atas yaitu di usia 25-64 tahun,” pungkas Widi. (nit/fer/red)