BERAU (JURNALIS INDONESIA) – Pelaksanaan proyek lanjutan rekonstruksi Jalan Poros Pandan Sari, Desa Harapan Jaya, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menjadi perhatian. Pasalnya, hingga akhir Oktober 2026, aktivitas pekerjaan fisik di lokasi proyek tersebut belum terlihat secara jelas berdasarkan pantauan awak media.
Padahal, pembangunan jalan tersebut dinilai penting karena menjadi salah satu akses utama penunjang aktivitas dan perekonomian masyarakat di wilayah pedalaman Kecamatan Segah.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp8.659.958.442,00 atau sekitar Rp8,6 miliar. Dana tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2026.
Proyek yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Berau itu dikerjakan oleh CV Cemara Megah Persada dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender.
Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan dimulai pada 29 Juni 2026 dan dijadwalkan berakhir pada 25 November 2026.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat pada pukul 20.23 WITA, Kepala Bidang Preservasi Jalan dan Jembatan DPUPR Kabupaten Berau, Junaedi, memberikan tanggapan agar awak media menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Langsung ke PPK-nya, proyeknya sudah selesai dan sudah diperiksa BPK,” demikian jawaban Junaedi.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena berdasarkan informasi pada papan proyek, masa kontrak pekerjaan masih berlangsung hingga 25 November 2026. Sementara itu, hasil pantauan awak media di lokasi belum menunjukkan aktivitas fisik yang jelas.
Untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut, awak media kemudian berupaya menghubungi PPK proyek yang disebut bernama Eko. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan atau klarifikasi lebih lanjut dari yang bersangkutan.
Perbedaan informasi antara keterangan pejabat terkait dan kondisi yang ditemukan di lapangan menimbulkan pertanyaan mengenai progres serta realisasi pekerjaan proyek tersebut.
Masyarakat berharap pelaksanaan proyek dengan anggaran miliaran rupiah itu dapat berjalan secara transparan, sesuai spesifikasi teknis, serta dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Mengingat pentingnya infrastruktur jalan bagi kehidupan masyarakat, pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik perlu dilakukan secara terbuka dan menyeluruh.
Atas kondisi tersebut, awak media mendorong pihak terkait, termasuk PPK, Inspektorat Kabupaten Berau, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, serta aparat penegak hukum, baik Unit Tipikor Polda Kalimantan Timur, Polres Berau, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur maupun Kejaksaan Negeri Berau, untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan.
Langkah pengawasan tersebut diperlukan guna memastikan penggunaan anggaran daerah sesuai peruntukannya serta pelaksanaan proyek memenuhi ketentuan kontrak dan spesifikasi teknis.
Awak media Jurnalis Indonesia akan terus berupaya melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang dan menyajikan perkembangan persoalan ini kepada masyarakat. (fnd)

Tidak ada Respon