Menu

Mode Gelap
Demi Keselamatan Pengendara, Satlantas Polres Sampang Imbau Masyarakat Patuhi Aturan Lalulintas IWO Pamekasan Apresiasi Kepemimpinan Kapolres AKBP Jazuli Dani Iriawan Sejarah Baru, Sahabati Latifah Perempuan Pertama yang Jadi Ketua PMII Cabang Sampang Periode 2025-2026 Dandim 0826/Pamekasan Tinjau Langsung Program Makan Bergizi Gratis Hari Pertama Babinsa Koramil 0826-05 Larangan Bersama Pemdes dan PPL Turun ke Sawah Bantu Petani

HUKUM & KRIMINAL · 12 Sep 2024 10:02 WIB

Respon Cepat Polisi Berhasil Tangkap 8 Tersangka Begal di Jalan Ngagel Surabaya


 Respon Cepat Polisi Berhasil Tangkap 8 Tersangka Begal di Jalan Ngagel Surabaya Perbesar

SURABAYA (JURNALIS INDONESIA) – Aksi pembacokan dan perampasan yang dilakukan sekelompok orang di jalan Ngagel Jaya Selatan Surabaya depan apotek Kimia Farma diungkap oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Polsek Gubeng.

Tersangka yang diamankan berjumlah 8 orang namun 6 diantaranya masih anak-anak atau di bawah umur.

Mereka (tersangka) RP berusia 21 tahun, warga Jalan Manukan Surabaya, FM 18 tahun warga Jalan Kapasan, Sambikerep Surabaya.

Sementara 6 lainnya yang masih di bawah umur yakni RY, PT, AF, RK, AS dan RZ.

Para pelaku ini mengeroyok korban dengan cara menarik, memukul menendang dan membacok korban dengan menggunakan sebilah senjata tajam berjenis celurit.

Pelaku mengaku sebelumnya lebih dulu pesta miras di sebuah warung yang merupakan tempat kumpul basecamp di jalan Balongsari Surabaya sebelum melakukan aksi konvoi.

Para pelaku melakukan konvoi tersebut dengan tujuan yang tidak jelas hanya berkeliling kota sambil mencari sasaran untuk membuat keributan.

Akibat kejadian tersebut korban alami luka bacok dan mendapatkan jahitan luka dan mendapatkan perawatan di rumah sakit dokter Sutomo.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Minggu 1 September 2024 sekira pukul 02.15 WIB.

Saat itu korban datang dengan mengendarai sepeda motor didepan apotek Kimia Farma Ngagel Jaya Selatan untuk menyebut istrinya.

Ketika itu korban duduk-duduk diatas motor sambil menunggu istri tepat sekira pukul 02.30 WIB pelaku yang sedang melakukan konvoi berkeliling kota berboncengan mengendarai 5 sepeda motor melintas di lokasi kejadian.

“Tersangka melihat korban kemudian pelaku berteriak karena menduga korban sedang memakai baju dengan tulisan rasis,” jelas AKBP Aris, Selasa (10/9/2024).

Saat itu juga para pelaku langsung berputar balik dan mendekati korban.

Melihat hal tersebut korban berusaha pergi meninggalkan halaman parkir apotek tersebut dengan mengendarai sepeda motor namun para pelaku langsung menghadang menghentikan.

“Mereka kemudian mengeroyok dan membacok korban setelah itu pelaku langsung pergi melanjutkan konvoinya ke arah Ngagel Jaya Selatan Surabaya,” kata AKBP Aris.

Setelah korban menjemput istrinya di tempat kerja dan korban baru menyadari jika mengalami luka dan berdarah pada bahu sebelah kanan serta satu buah HP miliknya juga uang tunai 500 ribu telah hilang.

Kejadian tersebut oleh korban baru dilaporkan dua hari setelahnya dan langsung ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polsek Gubeng serta Polrestabes Surabaya.

Dari para pelaku ini diamankan 4 buah unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana, 1 buah senjata tajam jenis celurit, 1 buah tongkat. (kus)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Kasus Penipuan Calon Bintara 900 Juta di Pemalang, Briptu WT Akhirnya Dipecat dari Polisi

9 Januari 2025 - 13:09 WIB

Kasus Penodongan Pistol ke Sopir Ambulans di Sumenep Mulai Disidangkan: Minta Terdakwa Dihukum Berat

8 Januari 2025 - 18:00 WIB

Kasus Penodongan Pistol ke Sopir Ambulans di Sumenep Mulai Disidangkan: Minta Terdakwa Dihukum Berat

Polsek Batuputih Diminta Gerak Cepat Proses Perkara Kekerasan terhadap Anak Yatim

8 Januari 2025 - 09:08 WIB

Peredaran Uang Palsu Terjadi di Sumenep Madura, 3 Pelaku Diamankan

7 Januari 2025 - 15:51 WIB

Dua Hari Hilang, Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas Dalam Sumur

7 Januari 2025 - 14:18 WIB

Diduga Menipu Calon Bintara 900 Juta, Oknum Anggota Polres Pemalang Jadi Tersangka

5 Januari 2025 - 18:01 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL